2. Memiliki e-KTP atas nama pribadi
3. Menunjukkan BPKB, STNK, dan SKKP asli
4. Membawa kendaraan untuk proses cek fisik
5. Memenuhi kuota harian yang tersedia (30 kendaraan untuk roda 4 dan 2)
Tata Cara atau Prosedur Pembayaran Pajak Bermotor
Berikut ini merupakan langkah-langkah atau prosedur yang harus dilalui bagi Wajib Pajak yang ingin membayarkan pajak satu tahunan kendaraan bermotornya:
- Wajib Pajak harus mengisi formulir perpanjangan STNK yang telah tersedia di loket
- Memberikan formulir yang telah diisi beserta dengan lampiran dokumen yang menjadi syarat pembayaran pajak tahunan ke loket pendaftaran
- Setelah itu Wajib Pajak dapat menunggu panggilan, apabila tidak ada kendala pada berkas yang telah diserahkan, maka petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayarkan
- Kemudian Wajib Pajak diarahkan untuk membayar pajak kendaraan di loket pembayaran.
- Setelahnya menunggu panggilan untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baru di loket bagian pengeluaran STNK (pengesahan) dan SKPD baru
- Setelah itu, Wajib Pajak dapat menerima STNK (pengesahan) dan SKPD yang baru dan diharuskan untuk melakukan pengecekan terhadap STNK tersebut untuk memastikan pajak yang telah dibayarkan dan dilakukan pembaharuan.
(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)
BERITA REKOMENDASI