News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Diskon 10 Persen Berlaku hingga 23 Desember, Ini Ketentuannya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Promo samsat Digital bisa di klaim mulai 1 April hingga 23 Desember 2024, promo yang ditawarkan yakni sekitar 10 persen dan diperuntukkan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

2. Memiliki e-KTP atas nama pribadi

3. Menunjukkan BPKB, STNK, dan SKKP asli

4. Membawa kendaraan untuk proses cek fisik

5. Memenuhi kuota harian yang tersedia (30 kendaraan untuk roda 4 dan 2)

Tata Cara atau Prosedur Pembayaran Pajak Bermotor

Berikut ini merupakan langkah-langkah atau prosedur yang harus dilalui bagi Wajib Pajak yang ingin membayarkan pajak satu tahunan kendaraan bermotornya:

  • Wajib Pajak harus mengisi formulir perpanjangan STNK yang telah tersedia di loket
  • Memberikan formulir yang telah diisi beserta dengan lampiran dokumen yang menjadi syarat pembayaran pajak tahunan ke loket pendaftaran
  • Setelah itu Wajib Pajak dapat menunggu panggilan, apabila tidak ada kendala pada berkas yang telah diserahkan, maka petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayarkan
  • Kemudian Wajib Pajak diarahkan untuk membayar pajak kendaraan di loket pembayaran.
  • Setelahnya menunggu panggilan untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baru di loket bagian pengeluaran STNK (pengesahan) dan SKPD baru
  • Setelah itu, Wajib Pajak dapat menerima STNK (pengesahan) dan SKPD yang baru dan diharuskan untuk melakukan pengecekan terhadap STNK tersebut untuk memastikan pajak yang telah dibayarkan dan dilakukan pembaharuan.

(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini