News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Listrik

Tarif Listrik Terbaru per Mei 2024, Daya 900 VA Dibanderol Rp1.352 per kWh, Ini Rinciannya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

13 golongan pelanggan PLN selama periode Mei 2024 diputuskan tidak mengalami kenaikan.

TRIBUNNEWS.COM – Tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan PLN selama periode Mei 2024 diputuskan tidak mengalami kenaikan.

Pengumuman tersebut, dirilis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, sebagaimana dikutip dari laman resmi PLN.

"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu.

Dengan kebijakan ini, tarif listrik atau tarif adjustment untuk golongan pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi akan dibandrol dengan tarif yang sama dengan bulan sebelumnya.

Sebagai informasi, Tarif listrik diputuskan tidak mengalami perubahan sejak triwulan IV 2023, tepatnya pada bulan Oktober, November, dan Desember tahun lalu.

Tarif Listrik per Mei 2024

1. Golongan R-1/TR, daya 900 VA-RTM, Rp 1.352 per kWh

2. Golongan R-1/TR, daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh

3. Golongan R-1/TR, daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh

4. Golongan R-2/TR, daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh

5. Golongan R-3/TR, daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh

6. Golongan B-2/TR, daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh

Baca juga: Cara Cari SPKLU Pakai Google Maps untuk Isi Daya Kendaraan Listrik saat Mudik Lebaran 2024

7. Golongan B-3/TM, daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

8. Golongan I-3/TM, daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

9. Golongan I-4/TT, daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini