10. Golongan P-1/TR, daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
11. Golongan P-2/TM, daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
12. Golongan P-3/TR, Rp 1.699,53 per kWh
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh
Alasan Tarif ListriK Tidak Mengalami Kenaikan
Tarif listrik di bulan Mei tidak mengalami perubahan karena mengikuti pergerakan parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober tahun 2023.
Yaitu kurs sebesar Rp 15.446,85 dolar AS, ICP sebesar 86,49 dolar AS per barrel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Dengan keputusan ini diberlakukan agar PLN bisa menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.
Dengan begitu penjualan tenaga listrik bisa kembali melonjak lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
(Tribunnews.com/Namira Yunia)