News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi Aturan Barang Bawaan TKI dan Penumpang dari Luar Negeri Ditargetkan Rampung Pekan Ini

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Revisi peraturan soal barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pribadi penumpang dari luar negeri akan rampung pekan ini.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, revisi peraturan soal barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pribadi penumpang dari luar negeri akan rampung pekan ini.

Proses revisi yang tengah berjalan ini disebut sedang dalam tahap harmonisasi.

Adapun peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

"Sudah diharmonisasi. Minggu ini saya rasa revisi sudah kelar," kata Zulhas, sapaan akrabnya, ketika ditemui di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

Sebagai informasi, revisi ini akan mengeluarkan aturan terkait impor barang bawaan atau kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang termuat dalam Lampiran III peraturan tersebut.

Impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).

Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk kategori barang berbahaya.

Impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

PMK tersebut mengatur bahwa barang kiriman PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diberikan pembebasan bea masuk.

Baca juga: Barang Bawaan Pekerja Migran Tertahan hingga Busuk, Ombudsman Tuntut Kejelasan Layanan

Pembebasan bea masuk dibatasi, yakni jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun kalender.

Nilai pabean-nya per pengiriman paling banyak Free on Board (FOB) sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS). Sehingga, total dalam satu tahun, pembebasan bea masuk yang dapat diterima oleh PMI sebesar 1.500 dolar AS.

Pelaksanaannya dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Baca juga: Bakal Ngadu ke Jokowi, Benny Rhamdani Minta Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman PMI 2.800 Dolar AS

Ketentuan selanjutnya dalam PMK tersebut, barang kiriman PMI selain yang tercatat pada BP2MI tetapi memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri, diberikan pembebasan bea masuk.

Namun, jumlah pengiriman diatur paling banyak satu kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean paling banyak FOB 500 dolar AS.

Sementara itu, dalam hal nilai pabean barang kiriman PMI melebihi FOB USD 500, PMK Nomor 141 Tahun 2023 mengatur bahwa atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak impor atas Barang Kiriman Biasa sebesar 7,5 persen.

Selain aturan impor barang kiriman PMI, kebijakan barang pribadi bawaan penumpang dalam Permendag tersebut juga direvisi.

Pengaturan impor barang bawaan pribadi penumpang akan kembali diatur di PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Impor barang pribadi penumpang dikecualikan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).

Barang pribadi penumpang yang diberikan pengecualian tersebut merupakan barang pribadi penumpang yang hanya digunakan tidak untukkegiatan usaha, tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor, serta tidak termasuk kategori barang berbahaya.

PMK Nomor 203 Tahun 2017 mengatur bahwa barang pribadi penumpang yang dikategorikan sebagai barang personal useyang diperoleh dari luar negeri dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.

Selanjutnya, dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang yang dikategorikan sebagai barang personal use yang diperoleh dari luar negeri melebihi FOB USD 500, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak impor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini