Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai pembatasan warung Madura buka 24 jam akan mematikan pelaku usaha kecil. Kebijakan tersebut dinilai tidak ada urgensinya.
Trubus menilai imbauan soal warung Madura tidak buka 24 jam akan meresahkan pedagang kecil.
Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukan pemerintah tidak mendukung pelaku usaha usaha kecil
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Tidak Pernah Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
"Itu sama saja menyingkirkan pedagang kecil. Kebijakan lebih mendukung pelaku usaha menengah ke atas. Arahnya pajak. Kalau warung-warung itu kan' pajaknya kecil," ujar Trubus saat dihubungi Tribunnews, Minggu (28/4/2024).
Seharusnya, ucap Trubus, pemerintah memberikan dukungan terhadap pelaku usaha kecil.
Misal, dengan memberikan akses permodalan. Sehingga, pelaku usaha kecil bisa naik kelas. Bukan justru terkesan menyingkirkan pedagang kecil.
"Sehingga munculnya mereka bisa tambah besar, bukan akses melalui pinjol. Pembatasan itu sendiri menunjukan hal hal yang tidak ada urgensinya. Harusnya mereka diberikan dukungan," terang Trubus.
Jika aturan tersebut diterapkan, kata Trubus, bukan tidak mungkin akan diterapkan ke warung-warung kecil lain.
Padahal, kehidupan masyarakat sudah 24 jam, dan mereka membutuhkan warung warung tersebut untuk menjalani aktivitas sehari-hari.
"Kehidupan masyarakat kita sudah ada yang 24 jam. Ada yang kerja atau yang ngontrak atau kos itu biasanya butuh, apalagi orang di Jakarta," tuturnya.
Sebelumnya, Lurah Penatih I Wayan Murda meminta warung Madura tidak buka 24 jam.
Dia mengatakan, pengelola warung sering berganti-ganti pegawai, sehingga terjadi pergantian administrasi kependudukan tidak terdata.
Lalu, Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa menerima keluhan pengusaha minimarket soal warung madura yang beroperasi 24 jam.
Sebab, tidak ada aturan soal jam operasional warung madura. Sedangkan aturan tersebut diterapkan ke minimarket.
Sedangkan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menegaskan warung madura boleh beroperasi 24 jam.
Kemenkop dan UKM bahkan akan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah dari ancaman ritel modern ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Pihaknya menyimpulkan tidak ada aturan yang melarang secara spesifik warung madura untuk beroperasi 24 jam.
”Dalam perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” kata Arif dalam keterangan resminya, Sabtu (27/4/2024).
Pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.