Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam hal pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) tidak ada masalah.
Sebab dia menilai, hal tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap ormas-ormas yang bahkan sudah ada sebelum Indonesia merdeka.
Rencana pembagian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) juga sudah tertuang melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca juga: Bahlil Mendadak Sambangi Bareskrim Polri, Lapor Dugaan Pencemaran Nama Baik soal Izin Tambang
"Logikanya begini, kalian punya hati enggak sih NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh Gereja, Pura, Hindu, disaat indonesia belum merdeka emang siapa yang merdekakan bangsa ini? di saat agresi militer tahun 48 yang membuat fatwa jihad emang siapa konglomerat? emang perusahaan? yang buat tokoh-tokoh agama, di saat Indonesia sudah merdeka masa enggak boleh kita memberikan mereka perhatian," kata Bahlil kepada wartawan di Kantornya, Senin (29/4/2024).
Bahkan, Bahlil menolak pernyataan bahwa ormas tidak memiliki spesialisasi dalam mengelola izin pertambangan. Sebab dia menilai, perusahaan tambang saja membutuhkan kontraktor untuk mengelola pertambangan.
"Tidak boleh ada konflik-konflik interest, itu benar dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik. Kalau ada yang mengatakan bahwa organisasi keagamaan itu enggak punya sepsialsiasi untuk mengelola itu, emang perusahaan-perusahaan yang punya IUP itu mengelola sendiri? dia juga butuh kontraktor," tegas Bahlil.
Sebelumnya mengutip Kontan, Organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi keagamaan bakal bisa mengelola usaha pertambangan, terutama batubara. Ini setelah pemerintah berencana memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun organisasi keagamaan untuk berkesempatan mengelola tambang, khususnya komoditas batubara.
Rencana ini akan termuat dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut beleid pada Pasal 75 A yang berbunyi (1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan pemberian secara prioritas kepada badan usaha swasta. (2) Ketentuan mengenai pemberian secara prioritas kepada badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Dengan adanya revisi aturan tersebut, ormas maupun organisasi keagamaan akan memiliki kesempatan untuk mengelola tambang.