News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warung Madura

Soal Warung Madura KemenKopUKM Dikritik Banyak Pihak, Teten: Itu Tidak Benar

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warung Madura buka 24 jam.

Lalu, para pedagang warung Tegal (Warteg) turut bersimpati jika warung Madura tidak diperkenankan untuk bukan selama 24 jam.

Musababnya, mereka kerap terbantukan dengan pasokan dari warung Madura.

Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni menerangkan, biasanya para pedagang Warteg juga kerap beli bahan-bahan pokok di warung Madura terutama untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok untuk memasak esoka hari.

Walhasil, Kementerian Koperasi dan UKM pun meninjau Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; peraturan yang mulanya diduga memiliki poin mengenai pengaturan jam operasional warung Madura.

Dari situ, didapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu.

Teten pun menegaskan bahwa tidak ada kebijakan atau rencana dari pihaknya untuk membatasi operasional warung Madura.

"Saya meluruskan, kami pastikan dan menjamin, tidak ada kebijakan, rencana, atau apapun dari Kementerian Koperasi untuk membatasi jam operasi warung atau toko kelontong milik masyarakat," katanya di kantor KemenKopUKM, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).

Terkait dengan pejabat KemenKopUKM yang mengeluarkan imbauan tersebut, Teten menyebut yang bersangkutan sudah dievaluasi.

"Kami sudah mengevaluasi pernyataan pejabat KemenKopUKM agar kemudian hari ini harus hati-hati tidak boleh terulang lagi karena KemenKopUKM keberpihakannya harus jelas untuk UMKM," katanya.

Teten sendiri heran dari mana pertama kali kabar warung Madura atau toko kelontong dibatasi jam operasionalnya berhembus.

"Makanya saya kemarin, siapa sih yang bikin gosip ini? Kalau kita lihat aturannya tidak ada. Jadi sebenarnya warung-warung rakyat, termasuk warung Madura, aman. Tidak ada aturan yang membatasi mereka jam operasinya," ujarnya.

Ia justru mengapresiasi warung-warung kelontong yang selama ini banyak membantu masyarakat karena produk yang dijual adalah produk lokal, lengkap, dan jam operasionalnya fleksibel.

Teten juga menegaskan, bahwa pihaknya akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemerintah daerah untuk mendukung UMKM.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini