Menurutnya hal ini terjadi karena salah kebijakan. Itulah kenapa pemerintah perlu mengubah arah kebijakan dengan membangun hilirisasi. Tujuannya adalah untuk percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan pekerjaan yang berkualitas untuk menuju Indonesia yang setara dan sejahtera.
"Pada saat minyak kita banyak, kita tidak membangun hilirisasi? Apakah kita mempunyai refinery (pemurnian) yang cukup? Kita punya masa keemasan kayu. Kayu di Kalimantan, kayu di Papua, kayu di Maluku. Hebat-hebat semua. Tapi kita ekspor log (kayu gelondongan) semua," ungkap Bahlil.
Juni Ditargetkan Rampung
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penambahan saham pemerintah melalui BUMN di PTFI sebesar 10 persen masih dalam negosiasi.
"Masih dalam proses negosiasi dan juga persiapan regulasinya," katanya usai acara pembukaan kongres HIKMAHBUDHI Ke XII Tahun 2024, di Ancol, Jakarta, Kamis, (28/3/2024).
Presiden yakin penambahan 10 persen saham di PTFI dapat tercapai. Meskipun, Presiden tidak menampik bahwa negosiasi berlangsung alot.
"Ya namanya negosiasi kan udah lama ini. alot, alot banget," katanya.
Jokowi berharap regulasi yang berkaitan dengan penambahan saham di PTFI segera dirampungkan. Sehingga proses negosiasi penambahan saham tersebut dapat selesai paling tidak Juni mendatang.
Pemerintah saat ini sedang mengebut Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Revisi tersebut difokuskan pada pada penghapusan tenggat waktu pengajuan perpanjangan kontra izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Sebelum revisi perpanjangan IUPK baru dapat dilakukan paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku izin usaha berakhir.
"Ini regulasinya rampung dulu baru negosiasinya bisa segera difinalkan. Tapi saya melihat, tadi saya targetkan gak sampe Juni lah. Secepatnya. Kalau bisa secepatnya paling lambat Juni," katanya.
Kuasai 51 Persen Berlangsung Alot
Dalam menguasai 51 persen saham PTFI, prosesnya tidak mudah dan membutuhkan sekitar dua tahun, di mana proses negosiasi intensif melibatkan pemerintah, Holding Industri Pertambangan PT INALUM (Persero), Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto.
Resminya pengalihan saham pada 21 Desember 2018, ditandai dengan proses pembayaran dan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) PTFI yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.
Dengan terbitnya IUPK ini, maka PTFI mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi.