TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto, menolak rencana pemerintah memberi karpet merah bagi pembaruan izin usaha pertambangan (IUP) PT. Freeport Indonesia (PTFI) sampai tahun 2061.
Ada pun rencana tersebut dilakukan melalui revisi PP No.69 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"IUP untuk PTFI ini kan baru akan berakhir tahun 2041, sementara amanat UU paling cepat izin perpanjangan baru bisa diajukan lima tahun sebelum izin berakhir yakni tahun 2036. Jadi masih lama sekali," kata Mulyanto, kepada wartawan Senin (6/5/2024).
"Serahkan saja pada pemerintahan yang baru. Tidak harus kejar tayang," imbuhnya.
Menurut Mulyanto revisi PP tersebut hanya akal-akalan pemerintah untuk mengamankan kepentingan pihak PTFI, karena pembaruan izin tambangnya belum bisa diproses sesuai regulasi yang ada.
“Saya mencurigai rencana revisi PP minerba ini untuk mengakomodasi permintaan PTFI yang kelihatan begitu bernafsu untuk bisa memperbarui IUP mereka meskipun dari sisi waktu tidak memenuhi regulasi yang ada,” ujar Mulyanto.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Minta Manajemen PT Freeport Jadikan Buruh Sebagai Mitra Layaknya Keluarga
Mulyanto menyebut ide melakukan revisi PP tersebut tidak elegan jika hanya untuk mengamankan kepentingan PTFI atau sekadar kejar tayang di akhir masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Sehingga menurutnya hal ini akan merusak tatanan sistem pengelolaan minerba nasional secara jangka panjang.
Karena itu ia mendesak Komisi VII DPR RI untuk memanggil Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk mengkonfirmasi dan menjelaskan rasionalitas rencana Menteri Investasi tersebut.
Menurut Mulyanto tidak ada urgensi untuk buru-buru memberikan izin perpanjangan kepada PTFI, apalagi dengan mengubah PP yang ada. Ia minta Jokowi menyerahkan masalah perpanjangan izin ini pada pemerintahan yang akan datang agar lebih objektif.
“Ini jadinya terkesan Pemerintah ngebet ingin kejar tayang di akhir masa jabatannya,” ucap Mulyanto.
Baca juga: Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham Freeport Menjadi 61 Persen Selesai Juni 2024
Mulyanto menambahkan hal penting yang perlu dilakukan justru adalah mengevaluasi kinerja PTFI ini sebelum mereka mengajukan pembaruan izin.
“PTFI tidak layak diberi perpanjangan izin karena kinerja selama ini kurang baik. Buktinya jadwal pembangunan smelter molor terus lebih dari delapan kali. Harusnya Pemerintah lebih berhati-hati memberikan perpanjangan izin bukan malah mempermudahnya,” ucap Mulyanto.
“Gara-gara PTFI Pemerintah mengamandemen UU No. 4/2009 tentang Minerba. Dan nahasnya, setelah diubah, tetap saja UU No. 3/2020 tentang Minerba yang baru dilanggar kembali,” tandasnya.