News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jumlah Bandara Internasional Berkurang Jadi 17, Menparekraf Ungkap Dampaknya ke Sektor Pariwisata

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengungkapkan, kebijakan pengurangan Bandara Internasional di Indonesia bakal berdampak terhadap kinerja sektor pariwisata.

Khususnya dalam hal jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Tanah Air.

Namun, hal tersebut dipastikan tak akan terlalu memberikan dampak yang terlalu signifikan.

Menurut Sandi, saat ini Pemerintah memang tengah menargetkan kunjungan wisman sebanyak 14 juta orang pada 2024.

Baca juga: Sidak di Bandara Soetta, Mendag Dapati WNA Tenteng Barang Elektronik Seperti Ingin Hindari Pajak

"Selama ini dari bandara internasional yang kita miliki, yang diluar 17 yang baru disahkan sebagai bandara internasional, itu (kontribusinya) hanya sekitar 200 atau tepatnya 160 sekian (wisman)" papar Sandi di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin (6/5/2024).

"Jadi kalau dibandingkan dengan target 14 juta, ini sangat tidak berdampak," sambungnya.

Sandi melanjutkan, saat ini Pemerintah tengah mengusung konsep hub (Bandara Utama) dan spoke (Bandara Pengumpan) sebagai salah satu upaya penunjang mendongkrak geliat pariwisata di Tanah Air, khususnya ditujukan untuk wisman.

Sandi meyakini, strategi ini bakal lebih efisien, mengurangi biaya dan menambah jumlah wisatawan mancanegara.

"Kita sedang mengembangkan konsep Hub and Spoke yaitu konsep yang lebih mengkonsolidasukan penerbangan internasional ke beberapa bandara menjadi pengumpan," papar Sandi .

"Ini upayanya tentu akan meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya dan menambah jumlah wisatawan karena promosi yang kita lakukan lebih terinegrasi ke depan," pungkasnya.

Ubah Status

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional.

Jumlah tersebut berkurang 17 dari semula 34 bandara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini