Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menemukan fakta bahwa bus pariwisata yang terlibat dalam kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024), sudah berumur 18 tahun.
Temuan itu berdasarkan hasil penelusuran Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno.
Djoko mengatakan, Bus Trans Putra Fajar AD-7524-OG ini tidak terdaftar dan KIR-nya telah mati sejak 6 Desember 2023.
Berdasarkan data BLUe, bus ini milik PT Jaya Guna Hage.
Baca juga: Jenazah Guru SMK Lingga Kencana Korban Bus Maut di Subang Disalatkan di Masjid yang Dimakmurkannya
"Diduga bus ini armada AKDP yang berdomisili di Baturetno Wonogiri. Sepertinya, sudah dijual dan dijadikan bus pariwisata dan umurnya diperkirakan sudah 18 tahun," kata Djoko dalam keterangan tertulis, Minggu (12/5/2024).
Ia mengatakan, banyak perusahaan tidak tertib administrasi.
Padahal, kata dia, sekarang pendaftara sudah dipermudah dengan sistem online.
Pengawasan terhadap bus pariwisata disebut juga masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi.
"Sudah saatnya pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus," ujar Djoko.
Dia bilang, sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan. Termasuk pemilik lama juga harus bertanggungjawab.
Alhasil, kecelakaan bus dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali.
"Data STNK, Kir dan Perijinan sudah seharusnya dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi," tutur Djoko.
Baca juga: Bus yang Alami Kecelakaan Maut di Subang Tak Kantongi Izin Angkut, Ini Kata Dishub Wonogiri
Ia menyebut, hampir semua bus pariwisata yang mengalami kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP.