Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menunda pemberlakuan wajib sertifikasi halal UMKM makanan, minuman, dan lainnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran sertifikat halal bagi UMKM hingga 2026.
"Tadi presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan minuman dan yang lain itu pemberlakuanya diundur tidak 2024 tapi 2026," kata Menko Perekonomian Airlangga usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (15/5/2024).
Sebelumnya berdasarkan aturan yang telah ditetapkan batas pendaftaran sertifikasi halal yakni 17 Oktober 2024.
Sehingga seluruh UMKM diwajibkan memiliki sertifikasi halal.
"Jadi khusus UMKM itu digeser ke 2026. Nah tentu UMKM tersebut adalah yang mikro yang penjualannya Rp 1-2 miliar, kemudian kecil penjualannya sampai dengan 15 miliar. Sedangkan, yang besar dan menengah tetap diberlakukan per 17 Oktober," katanya.
Adapun kata Airlangga alasan pemerintah mengundur pemberlakuan wajib sertifikasi halal UMKM makanan, minuman, dan lainnya adalah karena jumlah sertifikasi halal produk UMKM belum mencapai target.
Sertifikasi halal UMKM baru 4,4 juta dari target 10 juta UMKM.
Meskipun demikian, kata Airlangga, terjadi peningkatan jumlah UMKM yang telah sertifikasi halal setelah pemberlakuan UU Ciptaker.
UMKM hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah itu UMKM melakukan self declaration ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Jauh dari capaian. Oleh karena itu walaupun kita lihat UMKM yang telah disertifikasi di tahun 2023 dan 2024 itu melonjak dibanding sebelum berlakunya UU Ciptaker, namun kita melihat bahwa dari 4.431.670 itu self declaration UMKMnya itu 64 persen," pungkasnya.