News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menjadi Konsumen Cerdas di Era Ekonomi Digital

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi e-commerce

Perlindungan Data Pribadi  

Keberadaan platform e-dagang juga ditunjang dengan ekosistem belanja digital, termasuk adanya transaksi digital sehingga banyak dipilih konsumen. Terdapat sejumlah alasan transaksi digital dipilih masyarakat untuk membeli produk.

Pertama, kemudahan akses karena memungkinkan orang untuk bertransaksi dari mana saja asalkan terhubung dengan internet. Kedua, efisiensi waktu dan biaya karena dapat menghemat waktu dan biaya transportasi. Ketiga, kemudahan pelacakan dan manajemen keuangan.

Keempat, fleksibilitas metode pembayaran karena ada beragam metode pembayaran yang dapat dipilih konsumen sesuai preferensi dan kebutuhan, seperti kartu kredit, transfer bank, dan dompet digital.

Namun, di balik kemudahan belanja di platform e-dagang termasuk transaksi digital yang ada di dalamnya, terdapat risiko yang mengintai seperti penipuan hingga penyalahgunaan data pribadi.

Untuk itu, konsumen perlu meningkatkan pemahaman literasi digital demi mencegah risiko yang fatal. Salah satunya dengan mengenal karakter transaksi digital sehingga dapat mencegah dampak negatifnya.

Dalam “The Era of e-Commerce & Online Marketing: Risks Associated with Online Shopping” yang diterbitkan dalam International Journal of Innovation, Creativity and Change Vol.8 (2019), belanja daring cukup populer dilakukan generasi muda berusia 20 hingga 30 tahun.

Mereka berpikir bahwa belanja daring adalah cara yang nyaman untuk berbelanja, tetapi ada beberapa risiko yang terkait seperti pencurian uang, sehingga mereka tidak merasa nyaman untuk membagikan informasi pribadi mereka di internet. Oleh karena itu, Cash on Delivery adalah layanan yang kerap diandalkan dan terkenal di kalangan konsumen belanja daring.

Kenapa data pribadi perlu dilindungi? Ada sejumlah risiko terkait penyalahgunaan data pribadi, seperti munculnya intimidasi daring secara gender, potensi penipuan, potensi pencemaran nama baik, serta praktik jual beli data pribadi.

Tidak hanya itu, data pribadi yang disebarluaskan juga dapat menimbulkan rasa tidak aman bagi pemilik data karena dapat berujung pada tindak pidana lain, seperti pencurian.

Pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pada 17 Oktober 2022 menjadi angin segar dalam menunjang proteksi data pribadi di tengah maraknya kasus kebocoran data di Indonesia.

Menurut laporan Global Data Breach Stats (Surfshark) triwulan III-2022, Indonesia merupakan negara terbanyak ketiga di dunia yang paling banyak mengalami peretasan data. Sepanjang Juli-September 2022 misalnya, sudah terjadi 12,7 juta aksi peretasan data di Indonesia.

Dalam UU Perlindungan Data Pribadi, prinsip perlindungan data tercantum dalam Pasal 16 Ayat 2 yang sejalan dengan perspektif perlindungan yang telah digunakan di tataran internasional. Pertama, prinsip data pribadi harus diambil dan digunakan hanya dengan persetujuan dari pemilik atau subyek data pribadi.

Kedua, data pribadi yang diambil harus dibatasi, baik dari segi penggunaan, pengolahan, maupun jangka waktu penyimpanan. Prinsip ketiga adalah data pribadi yang dikumpulkan harus akurat, terbarui, dan individu yang diambil data pribadinya berhak mengajukan koreksi atas datanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini