TRIBUNNEWS.COM - Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan dari suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi.
Keberadaan laporan keuangan dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan khususnya dalam bidang keuangan.
Bagi perusahaan dan perorangan laporan keuangan merupakan hal wajib. Untuk itu, perusahaan harus memahami mekanisme pembuatan laporan keuangan.
Pembuatan laporan keuangan diperlukan untuk pengurusan bagi perpanjangan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi pelaku konstruksi dan persyaratan untuk mengikuti lelang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di minerba serta menjadi persyaratan bagi para pengurus koperasi di seluruh Indonesia.
"Membuat laporan keuangan adalah hal yang terkadang sungguh rumit dilakukan, baik secara perorangan maupun perusahaan. Di lain sisi, laporan keuangan adalah hal yang wajib bagi perusahaan," kata
Direktur Utama PT Konsultan Untuk Rakyat (PT KUR) Simson Hendro dalam keterangannya pada Kamis (23/5/2024).
Baca juga: Eks Direktur Utama Pertamina Bongkar Soal Titipan Pengadaan di BUMN
Baca juga: Wamen BUMN: Ada Indikasi Penyimpangan Keuangan di Indofarma, Negara Disebut Rugi Rp300 Miliar Lebih
Susunan laporan keuangan terbagi menjadi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan arus kas dan laporan perubahan modal dan catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan adalah salah satu bentuk dari pelaporan keuangan.
Laporan keuangan dapat memberikan informasi mengenai kinerja keuangan tiap bulan, semester, tahun atau beberapa tahun.
Penyusunan laporan keuangan harus disesuaikan dengan peraturan dan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Isi laporan keuangan harus memberikan pandangan yang sama kepada pembacanya. Laporan keuangan juga harus memuat deskripsi mengenai transaksi keuangan yang benar-benar terjadi.
Baca juga: Tips Mengelola Laporan Keuangan Secara Efektif, Jaga Bisnis Tetap Berkelanjutan
Dalam pembuatan laporan keuangan, perusahaan dan perorangan dapat membuat sendiri atau dengan bantuan orang.
KUR mengerjakan penyajian laporan keuangan yang bekerja sama dengan akuntan publik serta laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang sesuai laporan keuangan tahunan. Laporan keuangan akan dikerjakan tim dan diselesaikan paling lama sekitar 30 hari kerja.
"Tarif membuat laporan keuangan sangat bervariasi tergantung dari besar dan kecilnya perusahaan," ujarnya.
Sementara itu, bisnis partner PT KUR I Gede Auditta PP SE MSA Ak CA CFP QWP AEPP CSRS CSRA CMA CPA mengatakan pihaknya menyanggupi untuk membantu pelaku usaha dalam negeri menyelesaikan laporan keuangan secara tepat waktu.