Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkap bahwa dalam pengerjaan Jalan Layang Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ), seluruh uji laik sudah dipenuhi.
Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja, mengatakan hal demikian.
DIa bilang, dari mulai uji laik fungsi hingga uji laik operasi sudah terpenuhi semua.
Baca juga: Ahli Kontruksi Bilang Kualitas Beton Jalan Tol Layang MBZ di Bawah Standar SNI
Jika kelak di kemudian hari ada temuan baru, ia memastikan pihaknya akan mempelajari lebih dulu.
"Prosedur untuk uji laik fungsi [dan] uji laik operasi kan sudah kami penuhi semua. Nanti kalau ada temuan baru seperti itu ya kami akan lihat, kami pelajari dulu semuanya seperti apa," kata Endra di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Kamis (23/5/2024).
Sebelumnya, salah seorang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan Jalan Layang Tol MBZ Jakarta-Cikampek II Elevated di Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu Asisten Direktur 3D PT Membran Utama, Andi (28).
Dalam kesaksiannya Andi mengaku pihaknya ditunjuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan verifikasi teknis terhadap kualitas Jalan Layang Tol MBZ yang digarap terdakwa Sofiah Balfas Cs.
Perusahaan Andi ditunjuk BPK untuk mengaudit kualitas struktur Tol MBZ pada tahun 2020 akhir dan bekerja selama 6 bulan.
Dalam kurun waktu 6 bulan itu, Andi mengaku hanya bertugas mengaudit sturktur bagian atas Jalan Layang Tol tersebut.
Dalam keteranganya, Andi menuturkan terdapat dua temuan dalam struktur jalan tol itu yang memiliki kualitas di bawah standar yang seharusnya diterapkan.
Baca juga: Tak Bergerak Selama Dua Jam, Tol Layang MBZ Padat Pemudik yang Terjebak Kemacetan
Hal itu diketahui ketika Andi dicecar Jaksa dalam persidangan.
"Selama 6 bulan riview apa hasil temuan saudara?" tanya Jaksa.
"Dari kuat tekananan rencana memang ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan adalah di bawah atau tidak memenuhi persyaratan SNI tersebut," kata Andi.