Temuan itu kata Andi berdasarkan pengambilan 75 sampel yang pihaknya lakukan pada saat melakukan audit pada struktur bagian atas jalan tol MBZ itu.
Setelah mendapati temuan tersebut, Andi pun menyebut pihaknya kemudian melakukan penyesuaian ulang terhadap frekuensi struktur jalan tol layang itu agar sesuai dengan perencanaan awal yang sebelumnya disampaikan BPK.
Tak berhenti di situ, Andi bersama timnya juga kembali melakukan koreksi serta korelasi terhadap hasil pengujian yang telah pihaknya lakukan di lapangan.
"Seperti misalnya mutu betonnya menurun maka kami akan turunkan mutu betonnya dan lain ssbagainya untuk mendekati kondisi real yang ada di lapangan saat ini," ucapnya.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut kami menilai bahwa memang ada beberapa persyaratan yang kurang memenuhi persyaratan yaitu syarat tegangan maupun syarat bendutan dan juga untuk mutu beton itu sendiri," sambung Andi.
Dibantah Pengelola Tol MBZ
PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) selaku pengelola Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) memastikan keamanan infrastruktur Jalan Layang MBZ aman dilalui oleh pengguna jalan.
Setiap jalan tol yang beroperasi telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan.
Yakni, uji laik fungsi dan laik operasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan dan Korlantas POLRI serta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Hendri Taufik menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.
"Seperti jalan tol lainnya yang telah beroperasi di Indonesia, Jalan Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan. Tahap Uji Laik Fungsi dan Uji Laik Operasi tersebut dilaksanakan oleh instansi berwenang yang selanjutnya akan ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Hendri dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/5/2024).
Hendri juga menambahkan, pada saat pelaksanaan konstruksi, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas telah melakukan pengujian pada benda uji.
Lalu, dinyatakan memenuhi mutu minimal sebagaimana yang telah direncanakan konsultan desain.
"Dalam masa pengoperasian, lebih dari empat tahun ini, tentunya kondisi beton saat ini, telah mengalami perubahan secara alami, baik akibat suhu, cuaca, dan beban kendaraan," ujar Hendri
Guna menjaga keselamatan dan kualitas jalan tol, ia mengatakan juga dilakukan pemeriksaan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara berkala.
Pemeriksaan itu mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan hingga unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.
Hal itu disebut wajib dilakukan oleh seluruh Badan Usaha Jalan Tol, termasuk PT JJC dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan.