News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Tol MBZ Tak Penuhi Standar, PUPR: Prosedur Sudah Dipenuhi Semua

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkap bahwa dalam pengerjaan Jalan Layang Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ), seluruh uji laik sudah dipenuhi.

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja, mengatakan hal demikian.

DIa bilang, dari mulai uji laik fungsi hingga uji laik operasi sudah terpenuhi semua.

Baca juga: Ahli Kontruksi Bilang Kualitas Beton Jalan Tol Layang MBZ di Bawah Standar SNI

Jika kelak di kemudian hari ada temuan baru, ia memastikan pihaknya akan mempelajari lebih dulu.

"Prosedur untuk uji laik fungsi [dan] uji laik operasi kan sudah kami penuhi semua. Nanti kalau ada temuan baru seperti itu ya kami akan lihat, kami pelajari dulu semuanya seperti apa," kata Endra di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Kamis (23/5/2024).

Sebelumnya, salah seorang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan Jalan Layang Tol MBZ Jakarta-Cikampek II Elevated di Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu Asisten Direktur 3D PT Membran Utama, Andi (28).

Dalam kesaksiannya Andi mengaku pihaknya ditunjuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan verifikasi teknis terhadap kualitas Jalan Layang Tol MBZ yang digarap terdakwa Sofiah Balfas Cs.

Perusahaan Andi ditunjuk BPK untuk mengaudit kualitas struktur Tol MBZ pada tahun 2020 akhir dan bekerja selama 6 bulan.

Dalam kurun waktu 6 bulan itu, Andi mengaku hanya bertugas mengaudit sturktur bagian atas Jalan Layang Tol tersebut.

Dalam keteranganya, Andi menuturkan terdapat dua temuan dalam struktur jalan tol itu yang memiliki kualitas di bawah standar yang seharusnya diterapkan.

Baca juga: Tak Bergerak Selama Dua Jam, Tol Layang MBZ Padat Pemudik yang Terjebak Kemacetan

Hal itu diketahui ketika Andi dicecar Jaksa dalam persidangan.

"Selama 6 bulan riview apa hasil temuan saudara?" tanya Jaksa.

"Dari kuat tekananan rencana memang ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan adalah di bawah atau tidak memenuhi persyaratan SNI tersebut," kata Andi.

Temuan itu kata Andi berdasarkan pengambilan 75 sampel yang pihaknya lakukan pada saat melakukan audit pada struktur bagian atas jalan tol MBZ itu.

Setelah mendapati temuan tersebut, Andi pun menyebut pihaknya kemudian melakukan penyesuaian ulang terhadap frekuensi struktur jalan tol layang itu agar sesuai dengan perencanaan awal yang sebelumnya disampaikan BPK.

Tak berhenti di situ, Andi bersama timnya juga kembali melakukan koreksi serta korelasi terhadap hasil pengujian yang telah pihaknya lakukan di lapangan.

"Seperti misalnya mutu betonnya menurun maka kami akan turunkan mutu betonnya dan lain ssbagainya untuk mendekati kondisi real yang ada di lapangan saat ini," ucapnya.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut kami menilai bahwa memang ada beberapa persyaratan yang kurang memenuhi persyaratan yaitu syarat tegangan maupun syarat bendutan dan juga untuk mutu beton itu sendiri," sambung Andi.

Dibantah Pengelola Tol MBZ

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) selaku pengelola Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) memastikan keamanan infrastruktur Jalan Layang MBZ aman dilalui oleh pengguna jalan.

Setiap jalan tol yang beroperasi telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan.

Yakni, uji laik fungsi dan laik operasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan dan Korlantas POLRI serta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).

Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Hendri Taufik menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.

"Seperti jalan tol lainnya yang telah beroperasi di Indonesia, Jalan Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan. Tahap Uji Laik Fungsi dan Uji Laik Operasi tersebut dilaksanakan oleh instansi berwenang yang selanjutnya akan ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Hendri dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/5/2024).

Hendri juga menambahkan, pada saat pelaksanaan konstruksi, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas telah melakukan pengujian pada benda uji.

Lalu, dinyatakan memenuhi mutu minimal sebagaimana yang telah direncanakan konsultan desain.

"Dalam masa pengoperasian, lebih dari empat tahun ini, tentunya kondisi beton saat ini, telah mengalami perubahan secara alami, baik akibat suhu, cuaca, dan beban kendaraan," ujar Hendri

Guna menjaga keselamatan dan kualitas jalan tol, ia mengatakan juga dilakukan pemeriksaan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara berkala.

Pemeriksaan itu mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan hingga unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.

Hal itu disebut wajib dilakukan oleh seluruh Badan Usaha Jalan Tol, termasuk PT JJC dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini