TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha asal Uni Emirat Arab (UAE) Emaar Properties mengunjungi proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Dalam kunjungannya, Founder and Managing Director, Mohamed Ali Rashed Alabbar dan Managing Director, Ahmad Thani Rashed Almatrooshi, ditemani dua anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Diketahui, Emaar Properties merupakan salah satu perusahaan real estate terbesar di dunia.
Mohamed Alabbar merasa kagum dengan pembangunan IKN yang mewah, desainnya berkualitas, dan konstruksinya sangat berkualitas.
Baca juga: Ada Kabar IKN Nusantara di Kalimantan Timur Batal, Kominfo Berikan Faktanya
"Saya harap semua proses ini berjalan sukses dan suatu hari nanti saya dapat berkontribusi dalam pembangunan yang mengagumkan ini," tutur Mohamed Alabbar ditulis Senin (27/5/2024).
Bambang mengatakan, kali ini IKN kedatangan perusahaan besar dari UAE.
"Kami berkeliling ke lokasi inti pembangunan IKN (Istana Presiden dan Plaza Seremoni) untuk melihat progresnya, sekaligus menunjukkan kematangan proyek IKN," paparnya.
Erick menyebut, pembangunan IKN perlu didukung kontribusi pihak swasta.
"Seperti yang diminta oleh Bapak Presiden, percepatan pembangunan IKN harus terus didorong karena memang membawa investor dari berbagai negara itu diperlukan dan IKN menjadi hal yang sangat penting," tuturnya.
Meski sudah melihat dan berkeliling di proyek pembangunan IKN, kunjungan Emaar Properties belum memunculkan pernyataan komitmen investasi untuk IKN.
"Nilai investasi dalam pertemuan tadi? Belum. Ini kan baru lihat-lihat, penjajakan," ungkap Erick.
Erick menekankan, Emaar Properties merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan IKN yang harus terus didorong agar membawa investasi.
"IKN menjadi hal yang sangat penting apalagi Presiden sudah memutuskan akan pindah ke sini. Jadi percepatan-percepatan harus dilakukan," tutur Erick.
Progres Istana Negara dan Kantor Presiden
Senin (6/5/2024) Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menyampaikan progres pembangunan Istana Negara dan Kantor Presiden.
Kesiapan Istana Negada dan Kantor Presiden ini bukan hanya untuk Jokowi berkantor di IKN Kaltim tetapi juga untuk Upacara 17 Agustus 2024 seperti yang diinginkan Jokowi.
Menurut Basuki Hadimuljono, prasarana pelaksanaan upacara mencakup Istana Negara, Kantor Presiden, dan Lapangan Upacara tengah dipercepat pembangunannya.
Istana Negara yang merupakan tempat Presiden Republik Indonesia menerima tamu-tamu kenegaraan, sudah mencapai progres 67 persen.
Saat ini tengah memasuki tahap arsitektural, penataan interior, mekanilak, elektrikal, plumbing (MEP), penataan lanskap, penataan jalan, termasuk Multi Utility Tunnel (MUT), dan jembatan.
Bentuknya merefleksikan Burung Garuda yang dirancang dengan tampilan monumental dan simetris yang dominan, diimplementasikan pada wajah depan Istana dengan pilar-pilar tinggi sejumlah 34 pilar.
Konsep keseimbangan bukan hanya pada tampilan bangunan namun juga secara keseluruhan kawasan.
Selain itu, bangunan dengan nilai kontrak Rp 1,34 triliun ini juga didesain tanggap iklim dan meminimalisasi perubahan terhadap bentuk dan kondisi topografi tapak.
"Istana Negara ditargetkan Juni sudah selesai," cetus Basuki, seperti dilansir Kompas.com.
Sementara progres konstruksi Kantor Presiden dengan nilai kontrak pekerjaan Rp 1,56 triliun, sudah lebih dari 80 persen.
Kantor Presiden merupakan tempat Kepala Negara Republik Indonesia dan Ibu Negara bekerja.
Bentuk bangunannya yang tidak bisa dibilang sederhana ini, merepresentasikan keagungan dan kewibawaan.
Kemegahan yang ditampilkan pada bangunan Kantor Presiden ini tecermin pada penataan interior, khususnya lobby utama yang berfungsi sebagai ruangan pertama saat kaki menginjakkan gedung ini.
Desain bangunan dibuat bertingkat untuk menyesuaikan topografi yang ada.
9 Insentif Pajak di IKN
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan yang memerinci terkait pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Aturan tersebut diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024, yang menyebutkan salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan adalah pajak penghasilan (PPh).
Adapun terdapat 9 insentif PPh yang ditawarkan pemerintah untuk investor atau pelaku usaha yang menanamkan modalnya atau mendirikan usahanya di IKN.
Ragam insentif pajak di IKN Kaltim seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id:
1. Insentif Tax Holiday Penanaman Modal
Fasilitas pengurangan PPh badan ini diberikan sebesar 100 persen dari jumlah PPh badan yang tertuang.
Fasilitas ini bisa mulai dimanfaatkan sejak tahun pajak saat mulai beroperasi komersial.
Kriteria penerima fasilitas ini seperti, merupakan wajib pajak badan dalam negeri, melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat dan/atau unit usaha yang berada di IKN dan/atau daerah mitra, melakukan penanaman modal dengan nilai paling sedikit Rp 10 miliar.
Fasilitas ini juga diberikan diantaranya kepada pengusaha yang melakukan penanaman modal pada bidang usaha yang memiliki nilai strategis, seperti pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan, pembangunan dan pengoperasian jalan tol, dan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut.
Adapun jangka waktu yang diberikan untuk insentif tax holiday ini, paling lama untuk klaster infrastruktur yakni 30 tahun, bidang usaha bengkitan ekonomi 20 tahun, dan sektor lainnya 10 tahun.
2. Fasilitas PPh di Financial Center IKN
Fasilitas pengurangan PPh badan yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di financial center IKN akan diberikan pengurangan PPh badan sebesar 100 persen dan 85 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang atas bagian tertentu dari penghasilan.
Fasilitas ini diberikan selama 25 tahun pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak 2023 sampai 2035, serta 20 tahun pajak untuk penanaman modal yang dilakukan sejak 2036 sampai 2045.
Dimulainya penanaman modal ini terhitung sejak diterbitkannya perizinan berusaha melalui OSS untuk kegiatan penanaman modal sektor keuangan yang berlokasi di financial center IKN.
3. Pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional
Skema fasilitas ini terbagi menjadi dua, pertama untuk subjek pajak luar negeri yang memindahkan kantor pusat/kantor regional, dan wajib pajak badan dalam negeri yang baru berdiri dan berstatus kantor pusat.
Fasilitas insentif PPh badan ini diberikan sebesar 100 persen dari jumlah pajak PPh badan yang terhitung selama 10 tahun pajak.
Setelah jangka waktu pemberian pengurangan PPh badan, fasilitas pengurangan PPh badan diberikan sebesar 50 persen dari jumlah PPh badan yang terutang selama 10 tahun pajak berikutnya
4. Superdeduction vokasi
Insnetif ini diberikan berupa fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran untuk pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
Fasilitas penghasilan bruto diberikan paling tinggi sebesar 250 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
5. Superdeduction research and development
Wajib Pajak badan dalam negeri yang mempunyai tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Ibu Kota Nusantara, diberikan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto paling tinggi 350 persen.
Sebesar 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan, serta tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 250 persen dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu dalam jangka waktu tertentu.
6. Superdeduction sumbangan fasilitas umum/sosial di IKN
Innaetif ini diberikan untuk masyarakat yang ingin mendukung pembangunan IKN dalam bentuk uang, barang, pembangunan fisik akan diberikan fasilitas berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 200 persen dari nilai sumbangan.
Pemberian sumbangan tidak boleh menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan dan/atau biaya diberikan.
7. PPh pasal 21 final ditanggung pemerintah
Penghasilan pegawai tertentu sehubungan dengan pekerjaan diberikan fasilitas berupa PPh pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final
Ketentuan pegawai tertentu terdiri dari, bekerja pada pemberi kerja tertentu, bertempat tinggal di IKN, dan memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN.
Ketentuan pemberi kerja baru tertentu diantaranya, berlokasi di IKN, memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN, wajib menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas dan mendapatkan persetujuan, serta wajib menyampaikan realisasi pemanfaatan fasilitas.
Penghasilan yang bersumber dari luar IKN tetap dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pegawai tertentu tetap wajib menyampaikan SPT tahunan PPh
Fasilitas diberikan sampai dengan tahun 2035
8. PPh Final 0 persen untuk UMKM
Insnetif ini diberikan untuk wajib pajak dalam negeri (orang pribadi dan badan) tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menanamkan modalnya di IKN di bawah Rp 10 miliar dan memenuhi syarat tertentu tidak akan dikenakan tarif PPh Final atau 0 persen dari peredaran bruto usaha dan bersifat final.
Insentif ini juga diperuntukan bagi UMKM yang memiliki penghasilan dari bagian peredaran usaha sampai dengan Rp 50 miliar yang diterima atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di IKN.
Adapun aturan ini berlaku sampai 2035.
9. Pengurangan PPh hak atas tanah/bangunan
Penerima fasilitas ini diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan di IKN kepada pembeli kesatu.
Pembeli kesatu adalah pembeli yang merupakan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan di IKN yang kesatu.
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diberikan sebesar 100 persen jumlah PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terutang, dan berlaku hingga 2035.