News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mendag Zulkifli Hasan ke Pengusaha Soal Permendag 8/2024: Terlambat Kalau Ngeluhnya Sekarang

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menilai sudah terlambat bagi pengusaha yang mengeluhkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menurut Zulhas, sapaan akrabnya, para pengusaha seharusnya mengeluhkan dari kemarin-kemarin saat peraturannya sedang digodok.

"Terlambat kalau ngeluhnya sekarang. Enggak kemarin-kemarin ya," katanya ketika ditemui di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Lindungi Industri Tekstil Nasional

Ia mengatakan, posisi dirinya di polemik Permendag 8 ini sulit. Ketika awal merumuskan kebijakan ini, semangat pemerintah adalah mengendalikan impor.

Namun, seiring berjalannya kebijakan, ternyata implementasinya tidaklah mudah.

"Ya kan saya sudah sulit ini. Semangatnya kita waktu itu kan agar impor dikendalikan, tetapi dalam implementasinya gak mudah," ujar Zulhas.

Implementasi yang sulit ini disebut akibat dari harus ada Persetujuan Teknis (Pertek).

Alhasil, banyak produk yang tidak masuk dan menumpuk barangnya ketika tiba di Indonesia.

"Misalnya ini produk-produk ini enggak bisa masuk karena harus ada rekomendasi. Harus ada pertek. Harus ada lartas gitu. Akhirnya puluhan ribu gitu ya kan numpuk barangnya," tutur Zulhas.

Sebagaimana diketahui, banyak pelaku dan asosiasi industri dalam negeri yang mengeluhkan adanya kemudahan impor melalui penerbitan Permendag 8/2024.

Protes ini termasuk disampaikan oleh Asosiasi Perusahaan Kabel Listrik Indonesia (Apkabel).

Permendag No 8/2024 dinilai membuat Indonesia akan dibanjiri produk asing sehingga merontokkan daya saing industri nasional.

Pada aturan baru itu, beberapa komoditas dibebaskan dari syarat pertimbangan teknis (pertek) sebagai kelengkapan dokumen impor, yakni komoditas elektronik, alas kaki, serta pakaian jadi dan aksesoris.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini