Pelaporan IKI dilaksanakan setiap tanggal 12 s.d. 23 setiap bulannya, termasuk pada Mei 2024 ini. Artinya, bersamaan dengan tanggal pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang merelaksasi pengendalian impor, sehingga nilai IKI belum menangkap dampak pemberlakuan Permendag tersebut. Kementerian Perindustrian akan terus mengawasi keluarnya produk impor yang direlaksasi tersebut dari pelabuhan, terutama untuk produk hilir atau produk jadi. (*)
Pasca Libur Hari Raya, Kegiatan Usaha Industri Pengolahan Mulai Menguat
Editor: Content Writer
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Video Pilihan
Misteri Sate Kiriman Menantu, Perempuan di Boyolali Tewas Tak Wajar: Mulut Berbusa, Tangan Mengepal
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan