News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Karpet Merah untuk Freeport Indonesia?

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Freeport Indonesia (PTFI)

(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun," sebagaimana dikutip.

"(3) Permohonan perpanjangan izrn sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi," isi Pasal 195B ayat (3).

Kemudian, ayat selanjutnya menetapkan berapa dokumen yang perlu disertakan dalam permohonan perpanjangan izin. Diantaranya meliputi:

a. surat permohonan;

b. peta dan batas koordinat wilayah;

c. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;

d. laporan kegiatan Operasi Produksi sampai dengan permohonan perpanjangan;

e. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;

f. RKAB; dan

g. neraca sumber daya dan cadangan.

Ormas

Organisasi keagamaan bisa mengantongi lisensi untuk mengelola tambang usai Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Kamis (30/5/2024).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai keputusan Presiden Joko Widodo memberikan lisensi mengelola tambang kepada organisasi keagamaan sebagai hak istimewa.

"Itu (ormas) mendapat priviledge, salah satunya untuk ke aset pertambangan. Tapi kan itu silakan saja," ujar Airlangga di Pondok Pesantren Mama Bakry, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/6/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini