Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membuat aturan bagi pelaku usaha sektor tambang untuk bisa memperpanjang izin usaha pertambangan mereka.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Beleid ini memuat perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Beleid ini ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku pada waktu yang sama. Ketentuan mengenai perpanjangan izin tambang sendiri tertuang dalam pasal 195A dan 195B.
Berdasar aturan baru ini, Presiden Joko Widodo resmi memberi peluang pelaku usaha memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), termasuk bagi PT Freeport Indonesia.
Baca juga: Jokowi Kasih Lisensi Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menko Airlangga Bilang Itu Hak Istimewa
Dengan kebijakan ini, Freeport Indonesia bisa melakukan perpanjangan IUPK hingga cadangan tambang habis.
Melalui aturan itu, pemerintah bisa memberikan perpanjangan izin dengan catatan adanya tambahan porsi saham sebesar 10 persen kepada pemerintah. Dengan begitu, saham milik pemerintah di PT Freeport Indonesia bisa menjadi 61 persen.
Pada pasal 195A menerangkan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 merupakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Sementara itu, pada Pasal 195B ayat (1) mengatur tentang kriteria untuk mendapatkan perpanjangan izin. Setidaknya ada enam poin yang perlu dipenuhi.
"IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) yang merupakan perubahan bentuk dari KK sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit," dilansir Tribunnews.com, Minggu (2/6/2024).
Poin a mensyaratkan, memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian terintegrasi dalam negeri. Lalu pada poin b menyebut memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian.
Baca juga: Anggota Komisi VII DPR Kritik Rencana Pemerintah Percepat Perpanjangan Kontrak Freeport
Poin c, sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51 persen (lima puluh satu persen) oleh peserta Indonesia. Selanjutnya poin d, telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10 persen dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN.
Lalu, poin e menyebut mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara; dan poin f menyebut memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk: 1. kegiatan eksplorasi lanjutan; dan 2. peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh Menteri.
Perpanjangan IUPK bagi PT Freeport Indonesia bisa diperpanjang hingga cadangan tambang habis. Ini tertuang dalam Pasal 195B ayat (2). Kemudian, pada ayat (3) menetapkan waktu maksimal pengajuan perpanjangan IUPK. Saat ini, PTFI sendiri punya izin hingga 2041 mendatang.
Baca juga: Anggota Komisi VII DPR Kritik Rencana Pemerintah Percepat Perpanjangan Kontrak Freeport