TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai tanggal 1 Juni 2024, setiap pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib menujukkan kartu tanda penduduk (KTP).
Aturan beli LPG 3 Kg ini bertujuan memastikan penyaluran subsidi energi tepat sasaran kepada penerima manfaat langsung.
Seperti diketahui, selama ini penyaluran LPG 3 Kg bocor atau bisa digunakan kalangan mampu.
Aturan menunjukkan KTP ini juga diperjelas Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra.
Dijelaskannya, pembelian LPG 3 kilogram (kg) di pangkalan/agen dengan membawa KTP untuk kebutuhan pencatatan.
“Ini bukan untuk mempersulit tapi menjaga hak-hak masyarakat yang membutuhkan, sehingga kita bisa meminimalisir apabila ada indikasi (barangkali) karena disparitas harga yang Subsidi dan Non-Subsidi ini cukup jauh, apabila ada indikasi pihak-pihak yang ingin mengambil kesempatan, kami bisa tahu bagaimana memproteksinya,” kata Mars Ega, seperti dikutip dari Tribun Banten, Selasa (4/6/2024).
Mars Ega melanjutkan, belum ada pembatasan pembelian LPG 3 kg.
Dengan adanya pencatatan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP, diharapkan hak-hak masyarakat yang membutuhkan LPG subsidi terjamin.
“Sekarang tidak ada, belum ada pembatasan karena masih pencatatan. Justru tujuan dari pencatatan ini untuk memberikan efektifitas kepada target masyarakat yang membutuhkan, jangan sampai hak-hak masyarakat yang membutuhkan yang sesuai keperuntukkannya ini diambil oleh masyarakat yang tidak berhak,” ujar Mars Ega.
Dengan pencatatatan ini, maka kebutuhan pengecer LPG 3 kg akan terdata, sehingga distribusi dan permintaan bisa diketahui dengan detail.
“Kita bisa melihat di sini (contoh), ini ada data pengecer rata-rata sekali kebutuhannya berapa, sehingga ini akan lebih akurat dari sisi distribusi maupun penghitungan demandnya ke depan (yang segmentasi rumah tangga berapa, usaha kecil berapa, usaha mikro berapa, termasuk pengecer berapa),” kata Mars Ega.
Dengan demikian, distribusi LG 3 kg bisa terdata mulai dari Pertamina hingga masyarakat sebagai pengguna. Dengan begitu, jika terjadi penyalahgunaan LPG 3 kg bia dilacak dengan mudah.
“Itulah yang disebut Subsidi Tepat. Lalu dari sisi administrasi bisa di-trace dari mulai Pertamina, agen, pangkalan, sampai penggunanya. Ini penting untuk trace agar kalau nanti ada indikasi penyalahgunaan di luar (pihak-pihak yang mengambil keuntungan tertentu) kita bisa melacak,” tutur Mars Ega.
Data-data tersebut juga bisa digunakan pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan subsidi. Diharapkan, subsidi LPG dan BBM bisa semakin tepat sasaran.
“Ini juga memberikan data yang sangat bermanfaat buat Pemerintah ke depannya untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang terkait dengan Subsidi Tepat, baik itu LPG dan BBM."
"Nanti ada data-data yang akan kita berikan akses kepada Pemerintah untuk melakukan evaluasi, sehingga harapannya kebijakan ke depan bisa berjalan dengan tepat sesuai kebutuhan masyarakat dan sesuai yang diharapkan sasaran daripada subsidi itu sendiri,” kata Mars Ega.
Ketika membeli LPG 3 kg di pangkalan, masyarakat akan dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. Pangkalan akan mencatat NIK dan akan diketaui kebutuhan LPG 3 kg dari masing-masing pembeli.
“Tidak ada yang berbeda, hanya pada saat datang ke pangkalan, di sistem ini akan meminta NIK. Kalau hapal NIK, tidak perlu bawa KTP. Kalau tidak hapal, paling mudah membawa KTP,: katanya.
Uji coba pembelian LPG 3 kg membawa KTP sudah berjalan sejak 1 Januari 2024 dan pada 1 Juni 2024 ini sistemmnya diintegrasikan. Mars Ega mengaku masyarakat dan pangkalan sudah terinformasi mengenai pencatatan NIK untuk pembelian LPG 3 kg.
Kelompok masyarakat yang dapat membeli elpiji 3 kg
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, berikut kelompok masyarakat yang dapat membeli elpiji 3 kg dan tidak:
Kelompok masyarakat yang dapat beli elpiji 3 kg:
- Rumah tangga
- Usaha mikro
- Nelayan sasaran
- Petani sasaran.
Kelompok masyarakat yang tidak dapat beli elpiji 3 kg:
- Restoran
- Hotel
- Usaha binatu
- Usaha batik
- Usaha peternakan
- Usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi) Usaha tani tembakau Usaha jasa las.
Cara beli elpiji 3 kg gunakan KTP Sebelum membeli, pastikan masyarakat sudah terdaftar sebagai konsumen elpiji 3 kg.
Cara mendaftar untuk beli elpiji 3 kg pun mudah, dengan menyiapkan beberapa dokumen.
Adapun dokumennya sebagai berikut:
Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Foto tempat usaha bagi kelompok usaha mikro
"Dokumen-dokumen tersebut kemudian dibawa ke pangkalan resmi Pertamina guna dilakukan pendataan," ujar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, dilansir dari Kompas TV (24/5/2024).
Nantinya, petugas di pangkalan akan melakukan pendataan konsumen elpiji 3 kg.
Jika sudah, konsumen baru bisa membeli elpiji 3 kg.
Data konsumen tersebut akan dimasukkan ke dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melalui database itu, nantinya Pertamina dapat melihat profil konsumen yang membeli elpiji 3 kg, termasuk jumlah gas yang dibeli setiap bulan. Kemudian, cara membeli elpiji 3 kg dengan menggunakan KTP adalah sebagai berikut:
Mendatangi pangkalan resmi Pertamina
Menunjukkan KTP kepada petugas
Petugas akan melakukan pengecekan apakah data konsumen sudah benar atau belum Bila data sudah benar, konsumen dapat langsung membeli elpiji 3 kg.
Syarief Hidayat Shofa dari Pangkalan LPG 3 Kg PT Budi Citra Perkasa, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat mengatakan sudah terbiasa mencatat NIK pembeli LPG 3 kg. Dengan sistem ini, pihaknya tidak perlu lagi menulis secara manual.
“Pertama kali waktu itu ada sosialisasi sistem MAP dari agen, jadi sudah saya terapkan dan sekarang jadi terbiasa karena gampang. Dengan adanya sistem ini, alhamdulillah lebih memudahkan saya dalam bekerja. Apalagi sekarang tidak perlu menulis log book, hanya tinggal melalui sistem MAP saja,” katanya.
Sumber: Tribun Banten