News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tabungan Perumahan Rakyat

BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Dana Rp 4,2 Triliun Milik 956.799 Peserta Aktif

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho (tengah) di acara konferensi pers Tapera di kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyampaikan sudah mengembalikan dana untuk 956.799 peserta aktif atau ahli waris. Dana yang dikembalikan sejak 2016 telah mencapai Rp 4,2 triliun.

Hal tersebut disampaikan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho. Dia menyampaikan secara keseluruhan semenjak BP Tapera beroperasi hingga 2024 saat ini, BP Tapera telah mengembalikan tabungan perumahan rakyat sebanyak 956.799 orang atau ahli warisnya.

"Total nilai sebesar Rp4,2 triliun," ucap Heru di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Lalu, menurut Heru, berdasarkan hasil pemeriksaan atas data peserta aktif yang diterima tim likuidasi BP Tapera, terdapat 125.690 orang yang sudah pensiun dan belum menerima pengembalian substansi. Temuan tersebut sudah ditindaklanjuti.

Dia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, BP Tapera melakukan pengembalian tabungan perumahan rakyat yang merupakan pokok tabungan dan hasil pemupukannya kepada peserta.

"Paling lambat 3 bulan setelah berakhir masa kepesertaannya," ucap Heru.

Heru menerangkan, mekanisme pengembalian dilakukan melalui bank kustodian atau bank penampung dana ke rekening peserta. Namun, dalam pengembalian tabungan terdapat peserta yang belum melakukan pengikinian data.

Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2021, ucap Heru, sudah ditindaklanjuti oleh BP Tapera hingga akhir 2023. Temuan itu terkait 124,97 ribu peserta tidak bisa mencairkan haknya dengan angkan mencapai Rp567,46 miliar.

Baca juga: BP Tapera Belum Pastikan Kapan Mulai Memotong Gaji Pekerja untuk Tabungan Perumahan

"Dalam artian semua hak peserta sudah kita kembali ke peserta penerima hak. Dan sudah kami laporkan tindakan lanjutnya ke BPK dan dinyatakan selesai," imbuh Heru.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pernah menemukan masalah dalam pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 2020-2021.

Salah satunya ialah BP Tapera belum melakukan pengembalian tabungan kepada 124.960 pensiunan PNS atau ahli warisnya pada periode tersebut.

Baca juga: BP Tapera Klaim Sudah Selesaikan Pembayaran 124.000 Pensiunan Senilai Rp 567,5 Miliar

Hal itu diketahui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2021 yang dapat diunduh di situs resmi BPK seperti dilihat detikcom, Selasa (04/06).

Dalam IHPS II tahun 2021 itu, BPK menyatakan pihaknya telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

"Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan Dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan instansi terkait lainnya telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan signifikan," demikian laporan BPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini