News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ormas Kelola Tambang

Bahlil Klaim Terbitnya PP soal Ormas Boleh Kelola Tambang dari Aspirasi Masyarakat

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia saat konferensi pers terkait penjelasan PP soal ormas yang boleh untuk mengelola tambang di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta pada Jumat (7/6/2024). Bahlil mengeklaim terbitnya PP soal ormas memperbolehkan untuk mengelola tambang berasa dari aspirasi masyarakat.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menuturkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara adalah hasil dari aspirasi masyarakat.

Diketahui, PP tersebut diselipkan pasal baru yaitu Pasal 83A yang memperbolehkan organisasi masyarakat (ormas) dan keagamaan boleh mengelola pertambangan.

Bahlil mengungkapkan mulanya ada aspirasi yang diperoleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari masyarakat agar pertambangan tidak hanya dikuasai oleh investor besar saja.

Hal ini, katanya, diketahui ketika Jokowi kerap melakukan kunjungan kerja (kunker) di daerah.

"Kemudian pandangan Bapak Presiden bahwa IUP (izin usaha pertambangan) jangan hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan gede, oleh investor-investor besar."

"Karena dari beberapa perjalanan dinas Bapak Presiden ke daerah, menerima aspirasi juga tentang bagaimana organisasi keagamaan ini juga diperankan tidak hanya sebagai obyek," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024) dikutip dari YouTube Kementerian Investasi/BKPM.

Bahlil menuturkan, dari aspirasi ini lah, maka pemerintah mencari solusi dengan menerbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024.

Dia juga menyebut PP itu tidak melanggar aturan perundang-undangan lain, khususnya UU Nomor 3 Tahun 2020 tengan Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga: Hasto Sindir Jokowi Beri Ormas Izin Usaha Tambang: Cara Pandang Kolonialisme 

Selanjtunya, Bahlil mengatakan bahwa PP itu hanya mengakomodir ormas yang memiliki badan usaha.

"Di situ dinyatakan dalam Pasal 6 poin 1 ayat j bahwa pemerintah berhak memberikan prioritas untuk memberikan WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus)," ujar Bahlil.

"Atas dasar itu PP kemudian kita lakukan perubahan di mana PP ini mengakomodir tentang pemberian WIUPK kepada organisasi kemasyarakat dan keagamaan yang memiliki badan usaha," jelasnya.

Bahlil mengatakan terbitnya PP ini demi memberikan hak bagi ormas dan keagamaan yang dianggapnya sudah berjasa di era kemerdekaan dan di tengah masyarakat.

"Emang pada saat negara sebelum merdeka, kena bencana, masalah, emang investor atau pengusaha-pengusaha ini yang mengurus rakyat kita?"

"Orang meninggal duluan, organisasi keagamaan yang mensholatkan itu jenazah," bebernya.

Lebih lanjut, Bahlil menyebut proses perancangan PP ini sudah melewati kajian akademis dan rapat terbatas (ratas).

Bahkan, katanya, PP ini telah ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif hingga Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

"PP ini sudah diparaf oleh kementerian teknis yang juga sudah diverifikasi landasan-landasannya oleh Kemenkumham dan telah memperoleh approve oleh Jaksa Agung," pungkas Bahlil.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Ormas Kelola Tambang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini