TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan langsung diberlakukan sekarang.
Melainkan menunggu aturan dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
Kemudian berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, iuran Tapera ini akan diberlakukan pada 2027.
Nantinya Tapera ini akan diberlakukan pada pegawai swasta maupun pekerja mandiri.
Sekarang, iuran Tapera masih dalam tahap evaluasi dan mendengarkan masukan-masukan dari berbagai pihak.
"Itu sampai dengan 2027 paling lambat (diberlakukannya iuran Tapera)."
"Belum (akan diterbitkan segera) mungkin masih mendengarkan evaluasi dan masukan-masukan saat ini," ungkap Moeldoko, dilansir Kompas.com, Jumat (7/6/2024).
Sementara itu, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengungkap peluang untuk penundaan implementasi iuran Tapera.
Pasalnya menurut Basuki, program Tapera ini masih perlu dimantapkan lagi, agar masyarakat bisa menerimanya.
"Kalau misalnya ada usulan apalagi DPR misalnya, Ketua MPR untuk diundur (setelah 2027), menurut saya, saya ada kontak dengan Bu Menteri Keuangan juga kita akan ikut," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Lebih lanjut Basuki menuturkan, program iuran Tapera saat ini belum siap diterapkan.
Ditambah lagi masyarakat dan sejumlah pihak lainnya juga belum siap untuk menerima kebijakan ini.
Baca juga: Aturan Potong Gaji Pekerja untuk Iuran Tapera Tidak Diundur, Pak Bas: Memang Berlaku di 2027
Buruh Minta Pemerintah Fokus Tingkatkan Fasilitas Pekerja, Dibanding Sibuk Urus Penundaan Tapera
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) merespon adanya kabar terkait penundaan iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera).