News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tabungan Perumahan Rakyat

Soal Tapera, Moeldoko Klaim Pemberlakuan Masih Tunggu Aturan 3 Kementerian, Paling Lambat 2027

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala KSP Moeldoko di acara peluncuran platform Ekonomi Digital Hijau (GDEP) di Seoul, Korea Selatan, pada Rabu (13/9/2023). | Moeldoko menegaskan bahwa iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak akan langsung diberlakukan sekarang. Melainkan menunggu aturan dari tiga kementerian, di antaranya ada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Presiden DPP Aspek Indonesia Mirah Sumirat menyoroti bahwa sejatinya kebijakan ini tetap diterapkan.

Padahal, saat ini kondisi ekonomi para pekerja di Tanah Air dalam kondisi yang sangat sulit.

"Jadi kalau bicara tentang penundaan artinya itu kan program Tapera terus berjalan. Hanya soal waktu saja," ungkap Mirah kepada Tribunnews, Jumat (7/5/2024).

"Tapi seharusnya pemerintah berpikir bagaimana mencari solusi memberikan penyelesaian atas kondisi pekerja buruh dan rakyat Indonesia sekarang sedang menghadapi situasi ekonomi yang sangat-sangat sulit," sambungnya.

Baca juga: Program UKT Hingga Tapera Ditolak, Pengamat Beberkan Alasan Pembantu Jokowi Nyatakan Sikap Berbeda

Untuk itu, lanjut Mirah, fokus Pemerintah saat ini seharusnya menaikkan fasilitas bagi para pekerja atau buruh, dan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya.

Bukan justru sibuk mengurusi kebijakan perihal soal Tapera.

"Pemerintah menyiapkan lapangan pekerjaan yang lebih banyak lagi dan terbuka luas."

"Seharusnya pemerintah juga memberikan bantuan-bantuan yang lebih komprehensif terlebih nyata kepada pekerja buruh yang menjadi korban PHK," papar Mirah.

"Kembali bagaimana rakyat juga bisa mendapatkan bahan pangan yang murah, harga murah untuk kemudian bisa meningkatkan daya beli kebutuhan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Bambang Ismoyo) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Baca berita lainnya terkait Tabungan Perumahan Rakyat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini