News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ormas Kelola Tambang

Izin Usaha Tambang PBNU Terbit Pekan Depan, Bahlil: Ini Tabungan Akhirat, Lebih Cepat Lebih Baik

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia saat konferensi pers terkait penjelasan PP soal ormas yang boleh untuk mengelola tambang di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta pada Jumat (7/6/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan terbit pekan depan. 

PBNU diketahui mengajukan izin wilayah tambang batu bara di Kalimantan Timur.

"Oh kalau NU sudah jadi, sudah berpores," kata Bahlil saat konferensi pers di Kantor BKPM, Jumat (7/6/2024).

Bahlil mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari itikad baik pemerintah kepada ormas keagamaan dengan menggunakan prinsip tabungan akhirat. 

"Saya akan pakai prinsip karena ini kan untuk tabungan akhirat, ini lebih cepat lebih baik," ucapnya. 

Namun, ia menegaskan pemberian izin ini tak ada kaitannya dengan hal politis. 

"Politik sudah selesai kok, Pak Prabowo sudah menang 58 persen, nggak ada urusannya itu sama politik."

"Ini itikad baik pemerintah di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo untuk menghargai jasa-jasa daripada organisasi yang hebat-hebat dan kontribusi mereka kepada negara," jelasnya.

Ia kembali menegaskan, izin serupa juga akan diprioritaskan bagi ormas keagamaan besar lainnya. 

Seperti Muhammadiyah, organisasi induk Kristen, Budha, serta Hindu. 

Bahlil mengatakan, penerbitan IUP kepada PBNU itu juga dilakukan sejalan dengan telah dibentuknya badan usaha sesuai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca juga: Soal Pengelolaan Tambang, Anggota Komisi VII DPR: Jangan Ragukan Kompetensi SDM NU

"Contoh, NU yang sudah kita lihat. NU mendapat, tapi NU membuat badan usaha. Jadi badan usahanya. Nanti dikelola secara profesional."

"Saya sudah membaca beberapa rilis PBNU dan betul mungkin kalau tidak salah Minggu depan sudah selesai urusannya," tegasnya. 

Bahlil mengatakan, NU berhak mendapatkan izin kelola tambang untuk wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara di bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini