News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Menteri ESDM Sudah Siapkan Lahan Tambang Batubara Eks Perjanjian Karya untuk 6 Ormas

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, ada sejumlah wilayah tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yang akan ditawarkan kepada 6 organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, tujuan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagaaam ini untuk mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan dan sosial mereka.

Adapun 6 organisasi keagamaan yang dimaksud adalah ormas Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (Protestan), Konferensi Waligereja Indonesia (Katolik), Hindu, dan Buddha.

"Jadi memang ini kan upaya Pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada ormas-ormas keagamaan yang memang non-profit ya," ucap Menteri Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

"(Sehingga) mereka ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan, kegiataan itu (seperti) ibadah, pendidikan, masalah kesehatan, dan itu hanya diberikan untuk 6 saja," sambungnya.

Adapun terdapat 6 eks lahan PKP2B. Yakni eks lahan tambang batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Menteri ESDM memastikan sebanyak 6 PKP2B tersebut sudah dialokasikan untuk masing-masing ormas keagamaan.

Baca juga: PBNU Keberatan Jika Dapat Konsesi Tambang di Wilayah Tanah Adat

Namun, jika ormas keagamaan yang dimaksud tak mengambil penawaran IUP, maka lahan tambang tersebut akan dikembalikan ke Pemerintah. Dan selanjutnya akan dilelang.

"(Jika ormas menolak) ya kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan induknya. Dilelang, kalo gamau diambil," papar Arifin.

"(Terkait pemilihan lahan tambang) ya, ini diseelesaikan sesuai dengan size-nya lahan dan size-nya organisasi," pungkasnya.

Baca juga: Bahlil Klaim Pemberian Izin Usaha Tambang ke Ormas Tidak Ada Kaitan dengan Politik

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berpendapat, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan merupakan pemberian hak atas jasa-jasanya selama ini kepada negara.

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurutnya, kemerdekaan Republik Indonesia tak lepas dari peran semua elemen masyarakat khususnya organisasi keagamaan baik NU, Muhammadiyah, Induk Gereja Protestan, Induk Gereja Katolik, Buddha, Hindu.

"Kita lakukan perubahan, dimana PP ini mengakomodir tentang pemberian IUPK kepada organisasi keagamaan yang mempunyai badan usaha, tujuannya apa? agar mereka punya hak," kata Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantor BKPM, Jumat (7/6/2024).

"Dalam pandangan kami dan atas arahan bapak Presiden kontribusi daripada tokoh-tokoh ini atau organisasi ini tidak bisa kita bantah bahkan yang memerdekakan bangsa ini ya," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini