Diketahui, besaran gaji direksi dan komisaris Pertamina tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Gaji seorang direktur utama, ditetapkan lewat pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.
Besaran gaji ini ditetapkan melalui RUPS/Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan.
Sementara itu untuk komisaris utama, besaran gaji sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.
Beberapa tahun lalu, Ahok sempat buka-bukaan soal gaji yang diterimanya.
Dia mengaku sebagai komisaris utama di Pertamina, gajinya menyentuh angka Rp 170 juta per bulan.
"Rp170 juta lah kira-kira," ujar Ahok, kala itu sekira tahun 2020.
Ahok mengatakan, selain mendapat gaji juga mendapatkan bonus tantiem atau insentif kerja.
Berdasarkan informasi yang didengarnya, untuk level direktur utama bonus tantiemnya bisa tembus sampai Rp25 miliar.
"Katanya ya tantiem itu, dulu, dirut bisa dapat Rp25 miliar," ujar Ahok.