Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah meminta PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mengklarifikasi kecelakaan kerja yang kembali terjadi di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), kawasan IMIP.
Pada Kamis (13/6/2024) malam, kecelakaan kerja terjadi di PT ITSS. Insiden berupa semburan uap panas ini mengakibatkan dua pekerja menjadi korban, dan saat ini mereka sedang dirawat di rumah sakit.
Kemenperin pun telah meminta klarifikasi PT IMIP, tetapi sayangnya tidak dapat hadir karena sedang melakukan investigasi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan Kemenperin akan berkoordinasi dengan manajemen PT ITSS dan PT IMIP untuk memastikan ketaatan terhadap regulasi keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku.
Langkah ini dilakukan guna menegakkan standar yang tepat dalam industri smelter yang memiliki risiko tinggi.
“Bila diperlukan, Kemenperin akan melakukan inspeksi ke lokasi,” kata Agus dalam keterangan resmi, Jumat (14/6/2024).
Sebelum kejadian pada Kamis kemarin, Kemenperin sebenarnya sudah pernah memberikan rekomendasi perbaikan penting usai ledakan smelter yang terjadi pada Desember 2023 di PT ITSS menelan puluhan korban jiwa.
Perusahaan telah dianjurkan untuk melakukan beberapa perbaikan esensial guna meningkatkan keselamatan operasional.
Perusahaan juga dianjuran menyusun peta risiko di area furnace dengan langkah-langkah mitigasi yang tepat.
Selain itu, perusahaan juga diminta memastikan implementasi perbaikan sesuai dengan SOP yang memiliki struktur tanggung jawab berjenjang.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Kerja Smelter PT ITSS Morowali Keluarkan Semburan Uap Panas, 2 Pekerja Terluka
Mereka juga telah diminta melakukan kalibrasi berkala terhadap alat ukur suhu dan arus listrik.
Agus pun mengatakan, peristiwa ini sekali lagi menegaskan urgensi dari implementasi keamanan dan keselamatan (K2) yang kuat di seluruh sektor industri, khususnya di Indonesia.
"Budaya keselamatan kerja haruslah menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap individu dan perusahaan, untuk mencegah kecelakaan yang dapat dihindari dan memastikan lingkungan kerja yang aman bagi semua," ujarnya.