Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerbitkan sertifikasi cara budidaya ikan yang baik (CBIB) pada setiap kegiatan budidaya di Indonesia, salah satunya pada budidaya lobster.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPP MHKP) Ishartini mengungkapkan, hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk penjaminan mutu lobster hasil budidaya dan bagian dari upaya menjadikan Indonesia sebagai global supply chain lobster di masa depan.
"Di sektor budidaya kami berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya untuk melakukan sertifikasi cara CBIB di lokasi-lokasi budidaya lobster," ungkap Ishartini, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: KKP Bidik Pelaku Penyelundupan Benih Bening Lobster Sampai ke Akar
"Kita telah menyusun Standar cara budidaya ikan yang baik dan juknis-juknisnya," sambungnya.
Ia melanjutkan, sertifikasi ini untuk memastikan kegiatan budidaya lobster yang berjalan di Indonesia dilakukan sesuai standar budidaya yang berlaku secara global.
Dari mulai ketelurusan dan mutu benih, infrastruktur budidaya, hingga pakan yang diberikan.
Lewat sertifikasi ini juga, peluang keberterimaan lobster hasil budidaya di Indonenesia menjadi lebih tinggi, untuk mendukung pencapaian target menjadikan Indonesia sebagai pemasok lobster global.
"Kami punya UPT di setiap provinsi dimana lokasi-lokasi budidaya (lobster) berada misal NTB. Inspektur mutu di UPT siap melakukan sertifikasi cara budidaya ikan yang baik," ungkap Ishartini.
Sementara itu Kepala Pusat Standarisasi Sistem dan Kepatuhan BPPMHKP, Woro NES menambahkan, pihaknya bersama Ditjen Perikanan Budidaya KKP juga menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) mutu benih bening lobster (BBL).
SNI ini nantinya sebagai acuan untuk menentukan mutu BBL, sehingga benih yang dibudidayakan memiliki penjaminan mutu. Itu juga yang menjadi hal mendasar dalam sertifikasi CBIB kegiatan budidaya lobster.
Diketahui sebelumnya, KKP telah menerbitkan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 sebagai dasar pengelolaan lobster.
Dalam permen tersebut, BBL dapat dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya di dalam dan di luar negeri.
Untuk kegiatan budidaya lobster di luar negeri dilakukan dengan persyaratan ketat, salah satunya investor dari luar negeri tersebut harus lebih dulu melakukan budidaya lobster di Indonesia.