News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Insentif PPN DTP 100 Persen Akan Berakhir 30 Juni 2024, Ini Tanggapan Pengembang Properti

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Potensi pendapatan yang bisa dikantongi SMRA dari aset yang ikut serta insentif PPN DTP sebanyak Rp 2 triliun hingga akhir tahun 2024.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen yang diberikan pemerintah akan segera berakhir pada 30 Juni 2024.

Adapun pemberian insentif PPN DTP ditujukan untuk pembelian rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk memperoleh insentif PPN DTP. Yakni harga jual maksimal Rp 5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Apabila penyerahan dilakukan mulai November 2023 hingga 30 Juni 2024, maka besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Baca juga: Manfaatkan Insentif PPN, Pengembang Properti Ini Garap Proyek Hunian di Parung Bogor

Setelahnya, PPN DTP hanya berlaku 50% pada periode Juli sampai Desember 2024.

Menyikapi hal itu, pengembang properti PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menilai kebijakan insentif tersebut tidak menyasar pengembang.

Kebijakan tersebut ditujukan ke kemampuan beli para konsumen, sehingga bisa meningkatkan daya beli aset properti.

Insentif PPN DTP ditujukan untuk hunian siap huni. Jika stok habis, pengembang harus mulai membangun lagi. Jika aktivitas ini dilakukan, ada ratusan lini bisnis konstruksi dan properti yang bergerak.

“Artinya, aktivitas ini bisa ikut menggerakkan perekonomian Indonesia,” ujar Presiden Direktur SMRA Adrianto P Adhi dalam paparan publik RUPST SMRA Tahun Buku 2023, dikutip dari Kontan, Kamis (20/6/2024).

Adrianto menuturkan, kebijakan PPN DTP juga memicu membaiknya penjualan hunian SMRA.

Menurut hitungan SMRA, potensi pendapatan yang bisa dikantongi SMRA dari aset yang ikut serta insentif PPN DTP sebanyak Rp 2 triliun hingga akhir tahun 2024.

“Dengan ekonomi yang menggeliat, kami berkomitmen untuk mengeluarkan proyek-proyek inovatif yang kami pelajari dari kebutuhan konsumen,” ungkapnya.

Corporate Secretary Summarecon Agung Jemmy Kusnadi mengatakan, pencapaian penjualan SMRA dari PPN DTP per 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp 1,3 triliun.

“Sampai Desember 2024, kami masih ada stok siap huni sekitar Rp 700 miliar – Rp 1 triliun untuk kami ikut sertakan dalam penjualan dengan fasilitas PPN DTP,” paparnya.

Tercatat, sepanjang tahun lalu perseroan membukukan kenaikan laba bersih sebesar 27% dari Rp 772 miliar menjadi Rp 1,05 triliun.

Atas pencapaian tersebut, pemegang saham merestui pembagian dividen sebesar Rp 9 per lembar saham atau total sebesar Rp 148.577.115.222. (Pulina Nityakanti/Kontan)

Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul PPN DTP 100% Selesai Akhir Juni, Begini Kata Summarecon Agung (SMRA)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini