News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Impor Kerap Berubah, Banyak Pabrik Tekstil Tutup karena Inkonsistensi Regulasi

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pameran industri tekstil dan garmen Indo Intertex 2023 di Hall C1, JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023). Peraturan Pemerintah yang kerap direvisi dan tidak memberikan kepastian kepada dunia usaha dinilai jadi biang kerok pabrik tekstil aaat ini banyak yang tutup.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan merevisi aturan terkait pengaturan impor, khususnya produk tekstil dengan alasan demi melindungi industri tekstil yang sedang terpuruk akibat gempuran produk tekstil impor.

Peraturan Pemerintah yang kerap direvisi dan tidak memberikan kepastian kepada dunia usaha dinilai jadi biang kerok pabrik tekstil aaat ini banyak yang tutup.

"Banyak pabrik tekstil pakaian jadi enggan untuk ekspansi, bahkan menutup pabriknya karena aturan impor di indonesia tidak pasti," kata Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira kepada Tribunnews, Selasa (25/6/2024).

Bhima mengatakan bahwa pabrik tekstil itu tidak bisa dibangun secara cepat. Ada perencanaan yang harus dilalui.

Akibat peraturan yang tidak pasti, pengusaha tekstil akhirnya memandang risiko bisnis di Indonesia tinggi, sehingga memutuskan tidak melakukan ekspansi.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. (Kompas.com/Desy Kristi Yanti)

"Bayangkan bangun pabrik tekstil itu kan bukan bimsalabim. Ada perencanaan sampai 15 tahun lebih, tiba-tiba aturan sering berubah, sehingga pelaku industri akhirnya melihat risiko bisnis di indonesia tinggi sekali," ujar Bhima.

Dalam mengikuti setiap peraturan yang diubah, Bhima mengatakan ada ongkos yang harus dikeluarkan oleh pabrik. Jadi, wajar jika akhirnya pengusaha tekstil merelokasi pabrik ke luar negeri.

Dia bilang, peraturan impor sekarang justru jauh lebih menguntungkan untuk mengimpor tekstil pakaian jadi.

Baca juga: Serikat Buruh: UU Cipta Kerja Biang Kerok Badai PHK di Industri Tekstil

Lalu, muncul tren pengusaha importir pakaian jadi. "Akhirnya Indonesia cuma jadi pasar saja," kata Bhima.

Ia menilai, jika revisi peraturan impor ini direvisi dengan hati-hati dan punya landasan kajian kuat, baru bisa menguntungkan pengusaha tekstil dalam negeri. Jadi, harus jelas dulu pengaturan impornya.

Sebelumnya, Pemerintah berencana mengubah aturan impor yang ada dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang juga merupakan perubahan dari aturan impor sebelumnya yakni Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 25 Tahun 2022.

Baca juga: Jokowi Kumpulkan Menteri, Industri TPT Minta Segera Revisi Aturan Impor Produk Tekstil

Aturan impor tersebut kembali diubah untuk melindungi industri tekstil yang sekarang ini sedang terpuruk karena gempuran produk impor.

Namun belum diketahui apakah pemerintah akan membuat aturan baru untuk menggantikan Permendag 7 tersebut atau dikembalikan pada aturan sebelumnya yakni Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

"Sementara merumuskan melindungi dalan jangka panjang apakah balik ke Permendag 8 atau aturan baru nanti kami akan kabari lebih lanjut," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (25/6/2024).

Baca juga: Pengusaha Klaim Industri Tekstil Sudah Kritis, Minta Perlakuan Khusus ke Pemerintah

Zulhas mengatakan dalam rapat terbatas di Istana yang dipimpin Presiden Jokowi, terdapat usulan dari Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita agar aturan impor dikembalikan lagi ke Permendag No. 8 Tahun 2024.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Menurut Zulhas aturan Impor telah mengalami 3 kali perubahan dalam kurang waktu 1-2 bulan terakhir ini. Mulai dari Permendag 25 lalu ke Permendag 36, kemudian ke Permendag 7.

"Sekarang rapat tadi Pak menteri perindustrian karena ada masalah seperti ini untuk dikembalikan lagi ke Permendag 8 lagi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini