“Hal ini yang menyebabkan terjadinya penafsiran secara sewenang-wenang oleh pejabat pelaksana Permen tersebut di daerah. KBLI 68111 ditafsirkan masuk ke dalam jenis usaha atau kegiatan konstruksi gedung hunian dengan kode KBLI 41011 atau Non-KBLI multisektor di dalam Permen tersebut,” ujarnya.
Saat ini memang KBLI 68111 sudah diakui dan dimasukan ke dalam AMDALNET oleh Kementerian LHK. Hanya saja, imbuh Iqbal, pada kenyataanya Permen LHK 4 2021 yang digunakan sebagai dasar penapisan jenis dokumen lingkungan tidak mengatur tentang KBLI 68111.
Pemilik kegiatan usaha bisa menggunakan KBLI 68111 pada AMDALNET, ketentuan jenis dokumen masih mengacu ke KBLI 41011 konstruksi gedung hunian ataupun Multisektor.
Dimana, ketika pelaku usaha membangun dengan bangunan ≥ 10.000 m2 maka kegiatan usaha tersebut wajib dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL.
“Pengaturan KBLI 68111 di sistem AMDALNET merupakan pengaturan tanpa dasar hukum. Di satu sisi Kementerian LHK mengakui keberadaan KBLI 68111 melalui Amdalnet. Tapi mereka tidak melakukan pengaturan terhadap KBLI 68111 di dalam Permen No. 4 tahun 2021,” kata Iqbal.
ILUSTRASI - Pengusaha bisnis industri properti mempertanyakan rancunya regulasi dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 4 Tahun 2021. (Freepik)