News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Emas

Harga Emas Antam Hari Ini, 28 Juni 2024: Melonjak Rp 10.000, per Gram Jadi Rp 1.360.000

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang menata emas Antam di Jakarta, Rabu (17/2/2021). Rincian harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (28/6/2024) mengalami kenaikan Rp 10.000, per gramnya dibanderol jadi Rp 1.360.000.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut inilah rincian harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (28/6/2024).

Melansir laman logammulia.com, harga emas Antam batangan mengalami kenaikan Rp 10.000.

Harga emas Antam 1 gram dibanderol jadi Rp 1.360.000.

Kemudian untuk emas Antam batangan 10 gram Rp 13.095.000.

Selengkapnya, inilah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan data per Jumat (28/6/2024) pukul 08.14 WIB di laman logammulia.com.

Rincian Harga Emas Antam Jumat, 28 Juni 2024:

  • Harga emas batangan 0,5 gram: Rp730.000
  • Harga emas batangan 1 gram: Rp1.360.000
  • Harga emas batangan 2 gram: Rp2.660.000
  • Harga emas batangan 3 gram: Rp3.965.000
  • Harga emas batangan 5 gram: Rp6.575.000

Baca juga: Bea Cukai Batam Baru Himpun Penerimaan Rp 176 Miliar Per Mei 2024, Dipicu Anjloknya Harga Sawit

  • Harga emas batangan 10 gram: Rp13.095.000
  • Harga emas batangan 25 gram: Rp32.612.000
  • Harga emas batangan 50 gram: Rp65.145.000
  • Harga emas batangan 100 gram: Rp130.212.000
  • Harga emas batangan 250 gram: Rp325.265.000
  • Harga emas batangan 500 gram: Rp650.320.000
  • Harga emas batangan 1.000 gram: Rp1.300.600.000

*) Disclaimer: Daftar harga emas batangan di atas sesuai dengan yang ada di Butik Emas LM - Pulo Gadung.

Harga buyback atau transaksi jual kembali emas Antam juga mengalami kenaikan Rp 15.000.

Sehingga transaksi jual kembali emas Antam menjadi Rp 1.235.000 per gramnya.

Diketahui, harga buyback emas Antam akan dikenai Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP).

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Emas batangan Antam Logam Mulia terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA).

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini