Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat melakukan pembaruan atau pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur dan selama kondisi wajib pajak memenuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024.
Pemutakhiran data NIK dilakukan di SIM Pajak Bumi dan Bangunan melalui pajakonline.jakarta untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2.
Menurut Morris, ketentuan pemutakhiran itu di anataranya NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2.
Baca juga: Pemprov Jakarta Rilis Aturan Pajak PBB Baru Periode 2024, Simak Tarif dan Cara Perhitungannya
Kemudian data pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIk yang didaftarkan tersebut Valid.
Valid yang dimaksud diatas adalah (1) tercatat pada server data kependudukan (2) pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup, (3)Nama di SPPT sesuai dengan nama NIK, baik penulisan dan urutan.
“Jika Nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2,” jelasnya dalam keterangan resmi Senin (1/7/2024).
Balik nama PBB atau juga disebut sebagai mutasi PBB adalah mengubah data PBB karena terjadi peralihan kepemilikan atau hak.
Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi identitas pemilik baru.
Biasanya balik nama PBB dilakukan karena berlangsungnya transaksi jual-beli, hibah atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua.
Fungsi balik nama pada SPPT PBB juga untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2.
Dengan kata lain proses balik nama PBB sendiri dilakukan bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama Anda sebagai pemilik baru.
Ini penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama Anda sebagai pemilik/yang menguasai/ dan atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2.