TRIBUNNEWS.COM - Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono membantah tudingan pernah mengarahkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT Acset Indonusa Tbk (KSO Waskita-Acset) sebagai pemenang dalam proses pelelangan proyek pembangunan Jalan Tol MBZ.
"Tidak ada arahan untuk memenangkan KSO Waskita-Acset. Pemenang lelang ditetapkan atas usulan panitia dengan mempertimbangkan proses administratif dan teknis. Di sana diputuskan bahwa KSO Waskita-Acset kompetitif," ungkap Djoko dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (02/07).
Djoko selaku Dirut PT JJC hanya memberikan hak right to match kepada KSO Waskita-Acset karena kontraktor tersebut telah diikut sertakan dalam proses tender investasi pengusahaan jalan tol. Yang dimaksud pemberian hak right to match adalah pemberian hak kepada badan usaha proyek kerja sama untuk melakukan perubahan penyesuaian penawaran dengan penawar terendah apabila berdasarkan hasil pelelangan umum terdapat badan usaha lain yang mengajukan penawaran lebih rendah.
"Kami waktu itu melakukan pelelangan dengan right to match supaya bisa menjaring harga terbaik," jawab Djoko.
Namun, hak right to match tersebut tidak digunakan oleh KSO Waskita-Acset. Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin dalam kesaksiannya menegaskan hal tersebut. Menurutnya, ada tiga calon kontraktor yang lolos administratif dan teknis untuk mengerjakan proyek tol MBZ ini. Namun, KSO Waskita-Acset unggul dengan harga yang lebih rendah.
"KSO Waskita-Acset punya hak right to match dalam lelang. Namun hak right to match ini tidak digunakan karena memang harga KSO Waskita-Acset merupakan penawar dengan harga terendah dalam lelang,” ujar Yudhi.
Dalam proses pembangunan Tol MBZ, PT JJC yang saat itu dipimpin oleh Djoko Dwijono sejatinya telah melakukan berbagai upaya untuk menjadikan proyek tersebut cepat sesuai namun lebih efisien berdasarkan aturan yang ada.
Dalam sidang pada 15 Mei 2024 lalu, misalnya, terungkap bahwa Djoko pernah menolak klaim senilai Rp1,4 Triliun dari KSO Waskita-Acset selaku kontraktor proyek. Hal ini diungkap Sugiharto, Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya periode Maret 2019-Maret 2021. Sugiharto menyebutkan, klaim tersebut tidak disetujui karena tidak adanya instruksi dari PT JJC.
Berdasarkan fakta persidangan lalu, arahan dari Rapat Terbatas Kabinet, konstruksi tol diubah dari beton ke baja. Selain untuk menghidupkan industri baja nasional, perubahan yang telah disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ini juga ditujukan agar pengerjaan konstruksi menjadi lebih cepat. (***Fit***)