Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI telah memeriksa sebanyak 5 orang saksi terkait kasus korupsi Jalan Layang Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) tahun 2016-2017.
Salah satu saksi yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama Tbk berinisial IK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harili Siregar mengatakan, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan tim penyidik Driektorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (3/9/2024) lalu.
"Penyidik telah memeriksa IK selaku Direktur Utama dari PT Bukaka Teknik Utama," kata Harli dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).
Baca juga: Kasus Korupsi Tol MBZ Berlanjut, Kejagung Periksa Eks Direktur PT Jasamarga dan Bos PT Ranggi
Selain IK, penyidik kata Harli juga memeriksa BH selaku Kepala Unit Usaha Jembatan serta KS selaku Staf Enginering, dimana keduanya saat ini masih menjabat di PT Bukaka Teknik Utama.
Sedangkan dua orang lainnya yakni Kepala Divisi Operation Management Group Head PT Jasamarga 2019-2020 berinisial FW dan AE selaku Staf Finance dan Accounting Manager proyek Tol MBZ PT Bukaka Teknik Utama.
Harli menjelaskan bahwa kelima saksi itu diperiksa berkaitan dengan penyidikan yang saat ini dilakukan terhadap DP yang merupakan Kuasa Kerjasama Operasi (KSO) kontraktor proyek tol MBZ berinisial DP.
DP sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Harli.
Terkait DP sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ).
Adapun tersangka baru itu merupakan kuasa kerja sama operasi (KSO) kontraktor proyek Tol MBZ berinisial DP.
Baca juga: Hakim Sebut Korupsi Proyek Tol MBZ Buat Pengguna Jalan Tidak Nyaman
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan sebelum itu, DP sendiri diperiksa sebagai saksi bersama dua orang lainnya pada hari ini.
"Di mana oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).