News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demi Sejahterakan Masyarakat Pengusaha Tambang Lokal Harus Diprioritaskan Terkait Perizinan

Penulis: willy Widianto
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tambang nikel

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usaha tambang seperti nikel, emas dan pasir harus berdampak baik secara ekonomi ke masyarakat.

Karena itulah menurut Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, para pengusaha tambang lokal harus diberikan prioritas terkait perizinan ketimbang para investor dari luar. Ini agar tercapai tujuannya menyejahterakan masyarakat.

"Pengusaha tambang lokal harusnya diprioritaskan karena lebih memahami kondisi kawasan tambang itu, terutama mehami kondisi ekonomi masyarakat sekitar apa yang mereka butuhkan," ujar Uchok dalam  keterangannya, Senin (8/7/2024).

"Usaha tambang baik nikel, emas, pasir maupun yang lainnya adalah bagaimana berdampak baik kepada masyarakat terutama dari segi ekonomi. Dan jangan sampai juga merusak lingkungan karena demi keberlanjutan kehidupan masyarakat," sambungnya.

Lebih lanjut, Uchok menyoroti banyaknya para mafia perizinan tambang yang melibatkan oknum pejabat seperti yang terjadi di Bangka Belitung.

Oleh karena itu, kata dia, salah satu yang paling mudah dilakukan adalah deteksi dini dan memonitor serta mengevaluasi permohonan perizinan yang masuk secara langsung. Dan pemerintah harus lebih transparan dalam hal ini.

"Masalah mafia tambang inikan usaha menjadi rahasia umum, para mafia tambang ada di mana-mana, cara paling sederhana untuk memberantas para mafia ini, ya itu lebih transparan dalam memberikan izin, jika memang tidak memenuhi syarat pemerintah harus tegas tidak memberikan izin," ujarnya.

Baca juga: LSM Ini Puji Ormas Keagamaan yang Tolak Tawaran Izin Tambang dari Pemerintah

Uchok juga menyinggung soal Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) yang diminta untuk transparan dalam mengelola sumber daya alam dan lebih selektif mengelola persoalan perizinan usaha tambang (IUP).

Hal tersebut disampaikan  menanggapi pencabutan motarium perizinan tambang di Kabupaten Lingga. 

Pencabutan itu tertuang dalam surat Gubernur Kepulauan Riau dengan nomor B/650/459.2/PUPP/SET-2024 sekaligus menindaklanjuti surat Bupati Lingga tertanggal 17 April 2024.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Selain pihak swasta, ada mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono, Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019, Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019, dan Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini