TRIBUNNEWS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menanggapi wacana akan adanya pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada tanggal 17 Agustus 2024 mendatang.
Wacana tersebut sebelumnya diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Terkait hal itu, menurut Erick wacana ini memang seharusnya dilakukan agar BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran.
Terutama digunakan untuk orang yang tidak mampu, bukan malah dikonsumsi oleh orang kaya.
"Jangan sampai BBM (subsidi) ini digunakan oleh orang yang mampu, tetapi yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi," ujarnya saat ditemui di kawasan Kota Tua, Jakarta, Rabu (10/7/2024) dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Erick berharap Perpres yang mengatur pembatasan BBM bersubsidi itu bisa dipercepat penyelesaiannya.
Saat ini, pemerintah tengah memproses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Termasuk aturan pembatasan pembelian elpiji subsidi juga harus diberlakukan.
"Kita sangat mendukung Perpres 191 untuk segera didorong."
"Tidak hanya buat BBM, tapi kita berharap juga buat gas, karena LPG impornya tinggi sekali sekarang dan ini yang kita harus benahi, jangan sampai subsidi salah sasaran," jelas Erick.
Terkait kesiapan Pertamina, kata Erick, Pertamina tentu akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Siap-siap Beban Hidup Bakal Nambah, Ada Sinyal Kenaikan Harga BBM Subsidi Usai HUT ke-79 RI
"Jadi saya tunggu saja (Perpres 191 rampung), karena itu kan harus ada kebijakan."
"Ingat lho bahwa BUMN ini kan korporasi, bukan pengambil kebijakan," jelas Erick.
Sebelumnya, Luhut mengisyaratkan pemerintah akan mulai melakukan pengetatan pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024.