News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keramik Impor dari China Terbukti Dumping, Terancam Kena Bea Tambahan Ratusan Persen

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Showroom keramik di kawasan Pekayon, Bekasi. Produk keramik impor dari China akan dikenakan tambahan biaya berupa Bea Masuki Anti Dumping (BMAD).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelidikan terhadap produk keramik impor dari China yang diduga merupakan barang dumping telah rampung.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan, dari hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), produk keramik impor dari China tersebut akan dikenakan tambahan biaya berupa Bea Masuki Anti Dumping (BMAD).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita mengatakan, hasil penyelidikan sudah selesai sejak pekan lalu.

"Baru selesai nih yang keramik. Baru selesai mungkin minggu lalu ya. Itu suratnya Pak Menteri Perdagangan menyampaikan hasil penyelidikan itu dengan usulan tarif dan jangka waktunya sudah ada ke Pak Menteri Perindustrian. Tinggal dibalas nanti," katanya ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

BMAD yang akan dikenakan untuk produk keramik dumping ini memang diusulkan hingga 199 persen, tetapi, itu hanya dikenakan pada perusahaan yang tidak kooperatif.

Jika perusahaan tersebut kooperatif, pengenaan biaya tambahan tersebut lebih rendah.

"Kalau perusahaan itu kooperatif ada yang kenanya 140 persen, ada yang 100 persen, ada yang 139 persen. Tapi yang tertinggi memang 199 persen," ujar Reni.

Kini, rencana pengenaan bea tambahan ini tinggal menunggu penetapan yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sebelumnya, KADI telah memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk ubin keramik dari Tiongkok sejak Maret 2023.

Baca juga: Keramik China Banjiri Pasar, Pakar: Segera Terapkan Kebijakan Bea Masuk Anti Dumping

Penyelidikan tersebut dilakukan terhadap ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Penyelidikan merupakan tindak lanjut dari permohonan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI).

ASAKI mewakili tiga perusahaan, yaitu PT Jui Shin Indonesia, PT Satyaraya Keramindoindah, dan PT Angsa Daya. Permohonan diajukan ASAKI sebagai perwakilan industri dalam negeri.

Baca juga: Perluas Pasar, Pertagas Niaga Suplai CNG untuk Industri Keramik Jawa Tengah

KADI pun menemukan bahwa terdapat indikasi impor produk ubin keramik yang diduga dumping, kerugian material bagi pemohon, serta hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor produk ubin keramik dumping yang berasal dari negara yang dituduh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini