TRIBUNNEWS.COM - DPR RI menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan terkait wacana pembatasan penjualan BBM bersubsidi per 17 Agustus 2024.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengaku ragu dengan pernyataan Luhut.
Menurutnya, apa yang dikatakan Luhut tidak sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Sri Mulyani, kata Mulyanto, menyampaikan pembatasan distribusi BBM bersubsidi akan dijalankan pada tahun 2025.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2025.
Politisi Fraksi PKS itu minta Luhut jangan asal bicara kebijakan yang bukan wewenangnya. Karena akan membingungkan masyarakat yang sedang berupaya bangkit dari keadaan yang sulit ini.
“Wacana ini kan sudah lama berkembang, karena diketahui terjadi ketidaktepatsasaran yang memicu ketidakadilan dalam distribusi BBM bersubsidi."
"Di mana orang kaya atau mobil mewah kedapatan masih banyak yang menggunakan BBM bersubsidi,” ungkapnya, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (11/7/2024).
Mulyanto mengatakan BBM bersubsidi ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan.
Nyatanya Pemerintah mengambil sikap pembiaran.
“Sementara Pertamina proaktif dengan aplikasi MyPertamina yang melakukan pembatasan penjualan BBM bersubsidi di lapangan. Padahal ini kan aksi korporasi yang tidak ada dasar hukumnya,” lanjutnya.
Baca juga: Tak Satu Suara, Menko Airlangga Sebut Pembatasan BBM Bersubsidi Belum Tentu Diterapkan 17 Agustus
Mulyanto menyoroti ketidaktepatan sasaran dalam pendistribusian BBM bersubsidi yang masih terjadi.
Menurutnya, kendaraan tambang, industri, hingga perkebunan yang semestinya tidak menggunakan BBM bersubsidi nyatanya masih menggunakan BBM itu.
“Jadi Pemerintah wajib menertibkan soal distribusi BBM ini dengan merevisi Perpres terkait agar semakin berkeadilan,” tegasnya.