Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menuai banyak kritik dari pelaku industri.
Permendag 8/2024 dianggap menjadi biang kerok Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Lalu, sektor padat modal seperti industri kimia juga terancam mulai lesu karena regulasi ini.
Baca juga: Nada Suara Meninggi, Mendag Zulkifli Hasan Ngaku Jengkel Permendag 8 Selalu Diminta Direvisi
Pasalnya, dengan aturan tersebut, importir tidak lagi perlu memiliki pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang selama ini berfungsi untuk memberikan peluang peningkatan daya saing kepada industri dalam negeri.
Adapun Permendag 8 ini sudah tiga kali mengalami perubahan. Dari yang awalnya Permendag 36/2023, lalu berubah Permendag 3/2024, berubah ke Permendag 7/2024, dan terakhir berubah menjadi Permendag 8/2024.
Ternyata, ada cerita di balik perubahan menjadi Permendag 8/2024. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meneken peraturan tersebut pukul 2 pagi saat sedang melakukan kunjungan kerja ke Peru.
Ketika ditemui di kantornya, pria yang akrab disapa Zulhas itu pun bercerita mengenai hal tersebut. Ia pun lebih dulu menceritakan soal terbitnya Permendag 36/2023.
Dia bilang, permasalahan pengaturan impor ini sudah hampir setahun. Ia mengatakan, dulu pemerintah sudah mempersiapkan dengan baik.
"Saya cerita dulu ya biar enggak salah. Permasalahan ini sudah hampir setahun. Dulu kita persiapkan dengan baik. Saya lapor Bapak Presiden di sidang kabinet 6-7 bulan lalu.
Oleh karena itu, pertama, post border, Presiden setuju untuk jadi border," katanya di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (12/7/2024).
"Kedua, impor kendalikan. Itu bukan baru, tapi sudah 6 bulan yang lalu. Ketiga, itu minta tambahan dari PMI agar barang-barang yang dibawa kemari itu tidak kena pajak. Karena PMI adalah pahlawan kita yang bekerja di luar negeri," ujar Zulhas.
"Ketiga ini diputuskan pada waktu itu. Kita tindaklanjuti di bawah Menko rapatnya. Maka, satu, border sudah. Kedua, produk-produk barang-barang yang membanjiri Indonesia harus dikendalikan itu ada beberapa yang disetujui untuk mengeluarkan Pertek.," jelas Zulhas.
Artinya, kala itu ada beberapa barang yang jika ingin masuk Indonesia, harus mendapatkan persetujuan pertek dari Kemenperin.