Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengungkapkan dirinya bersama Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan pertemuan, untuk membahas isu klaster ketenagakerjaan.
Diketahui, belum lama ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Hal ini diungkapkan Menko Airlangga setelah dirinya melangsungkan rapat kerja soal Pembahasan Usulan Program Quick Win Kementerian di Bidang Perekonomian, di Jakarta, Minggu (3/11/2024).
Baca juga: Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Soal UU Cipta Kerja
Adapun dalam rapat tersebut dihadiri sejumlah Menteri, salah satunya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Ada beberapa hal yang menjadi catatan dalam rapat hari ini. Yaitu pertama terkait dengan keputusan MK Pemerintah menindaklanjuti keputusan MK, terkait dengan ketenagakerjaan," ungkap Airlangga.
"Dan Menteri Tenaga Kerja akan segera mempersiapkan regulasi yang akan didorong," sambungnya.
Namun, Airlangga enggan membeberkan terkait teknis regulasi yang akan dibuat.
Airlangga hanya mengungkapkan, fokus isu ketenagakerjaan yang saat ini sedang dibahas adalah tentang permasalahan upah.
"Kalau (soal teknisnya) MK, nanti secara bertahap dari Kementerian Ketenagakerjaan akan mempersiapkan," ucap Airlangga.
"Tentu yang terkait dengan jangka pendek adalah upah minimum, kemudian ada upah sektoral, kemudian juga akan ada pemberitahuan ke para Gubernur, yang ini kan siklusnya ada di sana. Namun hal teknisnya kami harus lapor Pak Presiden dulu," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tribunnews mencoba menanyakan isu ketenagakerjaan dengan Menteri Yassierli. Namun sayang, dirinya enggan memberikan tanggapannya.
Baca juga: Said Iqbal: Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Cipta Kerja Sebagai Kemenangan Rakyat Kecil
Sebagaimana diketahui, gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah mendapat respons positif dari Mahkamah Konstitusi (MK).