News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

100 Hari Pemerintahan Prabowo

Prabowo Mau Ekonomi Tumbuh 8 Persen? Buruh: Kinerja Konsumsi dan Upah Harus Naik

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jakarta.

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung target Pemerintah yang ingin menggenjot kinerja pertumbuhan ekonomi di angka 8 persen. Namun, hal tersebut perlu dilakukan dengan sejumlah upaya.

Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, salah satu upaya yang dimaksud yakni meningkatkan kinerja konsumsi masyarakat.

Oleh karenanya, KSPI mendorong adanya kenaikan upah minimum para buruh di Indonesia.

Baca juga: 21 Pasal UU Cipta Kerja Diubah, Perusahaan Tak Bisa Lagi Sewenang-wenang PHK Karyawan

Said Iqbal juga menyoroti bahwa pengaturan terkait upah sudah semestinya diubah pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

"Ingat enggak, Pak Prabowo bilang menyatakan ingin mengejar 8 persen (pertumbuhan ekonomi). Ya kalau pakai PP 51 enggak tercapai," ucap Said Iqbal dalam dialog bersama Tribunnews, dikutip dalam siaran YouTube, Minggu (3/11/2024).

Menurut Said Iqbal, PP Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan bagian dari paket Undang-Undang Cipta Kerja, disebut pengaturan upahnya cenderung ditentukan oleh Pemerintah pusat.

Padahal seharusnya, pengaturan upah minimum perlu melalui dialog antara serikat pekerja/serikat buruh, APINDO, KADIN, Dewan Pengupahan di Daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya.

"Upah itu pada Omnibus Law ditentukan sepihak oleh pemerintah pusat. Padahal setiap daerah kemampuannya berbeda. Kemudian, dewan pengupahan tidak difungsikan, baik di Kabupaten Kota maupun provinsi," ucap Said Iqbal.

Dalam kesempatan tersebut, KSPI juga mendorong adanya kenaikan upah berkisar antara 8 hingga 10 persen.

Baca juga: Jumhur Hidayat Puji Presiden Prabowo Gerak Cepat Tangani Potensi PHK Buruh Sritex

Kenaikan persentase upah minimum harus disesuaikan dengan situasi perekonomian di suatu wilayah.

Sebagai contoh, saat ini rata-rata pertumbuhan ekonomi di dalam negeri sekitar 5 persen per tahun.

Kemudian, rata-rata inflasi tahunan di Indonesia berkisar sekitar 3 persen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini