Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik.
"Itu sudah diadakan rakornya dan sudah diperintahkan ada sembilan langkah ke depan, termasuk pembentukan Satgas untuk penurunan tiket pesawat," kata Sandiaga ketika ditemui di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (14/7/2024).
Satgas tersebut di antaranya akan diisi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta kementerian/lembaga lainnya.
Baca juga: Luhut Sebut Harga Tiket Pesawat di Indonesia Mahal, Ngaku Pemerintah Lagi Cari Cara Menurunkannya
Sandiaga menjelaskan, harga tiket pesawat domestik yang mahal saat ini bukan hanya karena harga avtur. Namun, ada juga beban pajak dan beban biaya operasional lainnya.
"Jadi, itu semua akan dikaji dan akan dipastikan bahwa industri penerbangan kita efisien seperti industri penerbangan di luar negeri," ujar mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.
Sebelumya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyiapkan langkah untuk menurunkan harga tiket pesawat. Langkah tersebut termasuk melakukan efisiensi penerbangan.
Luhut mengatakan hal tersebut perlu dilakukan. Selain itu, Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, akan dirumuskan strategi untuk mengurangi nilainya.
"Kami juga merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan," ujar Luhut dalam keterangan video, Kamis (11/7/2024).
Luhut menambahkan, pemerintah bakal mengakselerasi kebijakan pembebasan Bea Masuk dan pembukaan larangan dan pembatasan barang impor tertentu untuk kebutuhan penerbangan. Porsi perawatan, kata Luhut, berada di 16 persen porsi keseluruhan setelah avtur.
Baca juga: Harga Avtur Terus Naik, Garuda Minta DPR Segera Bahas Penyesuaian Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Lalu, juga terkait mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, yang berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer atau ganti pesawat.
"Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan," terangnya.
Hal tersebut, berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan.
Kemudian, evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan yang seringkali luput dari perhatian.