News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imigrasi: Pemerintah Harus Sediakan Lapangan Kerja Baru untuk Berantas TPPO

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Ahli Status Izin Tinggal Direktorat Keimigrasian Tessar Bayu Setiyaji di acara Press Briefing Ditjen Imigrasi di kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI, Selasa (16/7/2024).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI menyatakan, kasus-kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi karena masalah ekonomi.

Ketua Tim Ahli Status Izin Tinggal Direktorat Keimigrasian, Tessar Bayu Setiyaji di Press Briefing Ditjen Imigrasi, di kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham menekankan, hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dalam menjamin lapangan kerja bagi masyarakat.

Jika kebutuhan akan pekerjaan itu sudah dirasakan oleh masyarakat, maka dirinya meyakini kalau TPPO akan hilang dari Indonesia.

"Yang paling penting, dan mujarab untuk mengurangi bahkan menghilangkan TPPO entah itu pelakunya entah itu korbannya bagaimana pemerintah memberikan ruang pekerjaan, itu yang penting," kata Tessar, Selasa (16/7/2024).

"TPPO niscaya pasti akan hilang, TPPO itu karena dia motifnya itu motif ekonomi," sambung dia. Meski demikian, Ditjen Imigrasi sebagai pintu dari keluar masuknya orang ke dan dari Indonesia kata dia, sudah melakukan beberapa upaya untuk mengatasi terjadinya TPPO.

Namun, upaya itu bukan berarti tidak ada celahnya, sebab, bagaimanapun cara untuk melakukan TPPO dirasa sulit kata Tessar, ditangani hanya dengan pemantau secara kasat mata.

"Paspor itu sekarang masa berlakunya 10 tahun, mungkin benar, pada saat wawancara mau wisata, mau umroh, mungkin pada saat wawancara benar, kita nggak tahu 7 tahun kemudian, 9 tahun kemudian dia (ternyata) korban TPPO, dia teroris," kata dia.

Yang juga tak kalah penting adalah koordinasi antar lembaga termasuk dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang notabenenya memiliki keterkaitan dengan permasalahan ini.

Ini karena, tidak sedikit mereka yang menjadi korban TPPO merupakan para pekerja migran yang ilegal atau non prosedural.

"Kita ke depan sudah melakukan berbagai terobosan dari pelayanan, security, kalau kemudian di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) bagaimana fungsi TPI menggunakan autogate, itu sepertinya mustahil autogate membaca ini ada TPPO dan seterusnya," kata dia.

"Ya layer terakhir lah paspor itu kemudian koordinasi BP2MI bekerja sesuai tugas dan kewenangannya," tandas Tessar.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI menyatakan, telah melakukan penundaan penerbitan sekitar 3.541 paspor sepanjang Juni 2023-Juni 2024.

Penundaan penerbitan itu kata Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang sebagai bentuk upaya dari Imigrasi melakukan pencegahan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini