"Langkah nyata dalam penindakan TPPO itu kita melakukan penundaan penerbitan paspor, Juni 2023 ini, ada sekitar 3.000," kata Arvin saat Press Briefing di Kantor Ditjen Imigrasi, Kemenkumham RI, Selasa (16/7/2024).
Menurut dia, penetapan penundaan penerbitan Paspor itu didasari oleh beberapa faktor atau pertimbangan.
Di antara faktor yang menjadi alasan petugas Imigrasi karena tidak meyakinkannya pemohon pemegang paspor saat melakukan pengajuan.
Baca juga: Imigrasi Akan Luncurkan Paspor Desain Baru pada 17 Agustus 2024, Versi Lama Tetap Berlaku
"Itu ada berbagai macam pertimbangan, kalau di lapangan itu misalnya pak paspor saya hilang, waktu kehilangan BAP, kita lihat, ditangguhkan, ada juga pada saat dia wawancara tidak meyakinkan, artinya ketika melakukan perjalanan tidak ada yang bisa menjamin keselamatannya, itu juga kita lakukan penundaan, makanya tadi sampai angka 3.000," kata Arvin.
Arvin juga menyatakan, pihak yang mengalami penundaan penerbitan paspor yakni didominasi oleh mereka yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berstatus ilegal.
Baca juga: Cegah TPPO, Ditjen Imigrasi Lakukan Penundaan Penerbitan 3.541 Paspor Selama Satu Tahun
"Selama periode tahun 2023 sampai Juni 2024, Imigrasi telah melakukan penundaan penerbitan paspor terhadap WNI yang diduga sebagai PMI Non Prosedural sebanyak 3.541 pemohon," kata dia.
Arvin bilang, penundaan penerbitan itu perlu dilakukan, agar celah pidana TPPO bisa ditanggulangi oleh pemerintah.
Salah satu caranya, melakukan koordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk melakukan profiling terhadap calon pemegang paspor.
"Jadi artinya komitmen kami terhadap pencegahan TPPO itu memang sangat tinggi," tandas dia.