News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Cara Proses Balik Nama PBB Saat Jual Beli Rumah dan Bangunan

Penulis: willy Widianto
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Contoh surat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam proses jual beli rumah proses mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi penting. Hal tersebut lantaran adanya pergantian kepemilikan atau hak.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Jakarta Morris Danny mengatakan, proses tersebut bertujuan untuk mengubah identitas pemilik lama pada dokumen PBB menjadi pemilik baru. Umumnya, balik nama PBB dilakukan karena adanya transaksi jual-beli, hibah, atau warisan tanah serta bangunan dari pemilik pertama ke pemilik baru.

Baca juga: Kenaikan Pajak EV dari China ke Amerika Jadi Peluang RI Masuk Rantai Suplai Global Mobil Listrik

Nah, balik nama pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB ini berguna untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).

“Dengan kata lain, proses balik nama PBB bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama pemilik baru,” tuturnya, Selasa(16/7/2024).

Morris menambahkan, proses balik nama penting guna memastikan nama di SPPT PBB merupakan pemilik atau yang memanfaatkan bangunan tersebut.

“Hal ini penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah pemilik, penguasa, dan/atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2,” ujar Morris Danny.

Persyaratan administrasi untuk balik nama PBB tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2024 tentang Persyaratan Administrasi Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Untuk melakukan proses balik nama PBB-P2, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu surat permohonan dari wajib pajak, fotokopi KTP, surat kuasa (bila dikuasakan), serta SPOP dan LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani.

Baca juga: Menteri PPN/Bappenas Sebut Investor Family Office Bakal Bebas Pajak, Ini Alasannya

Kemudian, fotokopi sertifikat dan bukti kepemilikan lainnya, SPPT PBB, tidak memiliki tunggakan pajak, fotokopi Akta Jual Beli (AJB)/hibah/waris, fotokopi SSPD BPHTB yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPPD,

Lalu, Bagaimana Cara Mengajukan Balik Nama PBB-P2?
Tidak perlu takut menyita waktu, Anda dapat mengajukan permohonan balik nama PBB-P2 secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id dengan langkah-langkah berikut ini:

1. Masuk ke laman https://pajakonline.jakarta.go.id/login, login dengan akun terdaftar
2. Pilih jenis pajak (di sebelah kiri layar), kemudian pilih PBB-P2
3. Pilih menu pelayanan
4. Klik "Tambah Permohonan Pelayanan"
5. Pilih jenis pajak - Pajak Bumi dan Bangunan
6. Pilih jenis pelayanan - Mutasi
7. Pilih jenis sub pelayanan - Balik Nama/Mutasi Seluruhnya (Untuk balik nama PBB-P2) atau Pemecahan (Untuk pecah PBB-P2)
8. Isi data pemohon dan lainnya yang dibutuhkan
9. Unggah semua data pendukung

Dengan melengkapi persyaratan administrasi dan mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan, Anda dapat meminimalisir masalah pembayaran pajak di kemudian hari.

Jadi, jika terjadi peralihan kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan, segera ajukan balik nama PBB. Tidak hanya untuk memastikan legalitas kepemilikan, proses ini juga membantu melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dengan tepat.

"Tunggu apalagi, yuk manfaatkan layanan online melalui pajakonline.jakarta.go.id yang dapat memudahkan proses pengajuan balik nama PBB dengan lebih cepat dan mudah," ujar Morris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini